kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korona membut Ditjen Pajak kesulitan ekstensifikasi pajak


Rabu, 06 Mei 2020 / 10:05 WIB
Korona membut Ditjen Pajak kesulitan ekstensifikasi pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

Menurut pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam perluasan basis pajak berbasis kewilayahan menjadi penting saat ini karena pemerintah sudah kewalahan mengejar setoran pajak yang ditargetkan oleh pemerintah. 

Apalagi pemerintah sudah memberikan beragam stimulus pajak bagi banyak pihak untuk menjaga roda ekonomi mereka tidak terjatuh lebih dalam. Situasi sekarang ini tentunya bisa membuat tax expenditure kemungkinan besar akan meningkat. Namun,  kestabilan penerimaan pajak juga harus dijaga.

Karena itu memang tidak ada pilihan lagi selain strategi perluasan basis pajak kini menjadi kunci untuk menambah setoran pajak. Yang paling utama adalah terhadap wajib pajak orang pribadi supaya menjadi lebih berimbang dengan wajib pajak lainnya, terutama dari perusahaan. 

"Ini juga untuk menciptakan struktur penerimaan pajak yang lebih berimbang dan tidak rentan yang tidak terlalu tergantung kepada wajib pajak besar atau badan," kata Darussalam kepada KONTAN, Selasa (5/5).

Adapun saat membuat profil wajib pajak perorangan ini pajak diharapkan sudah mencakup profil ekonominya dan sudah terstandardisasi supaya memudahkan dalam mengolah dan menyocokan data.

Realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2020 sebanyak Rp 152,9 triliun turun 4,9% ketimbang 2019 yakni Rp 160,9 triliun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×