Reporter: Lailatul Anisah, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Tariff (ART) kembali memicu perdebatan. Isu utama bukan hanya terkait tarif, tetapi juga potensi pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal AS.
Dalam dokumen ART, tercatat beberapa produk manufaktur AS, seperti kosmetik dan alat kesehatan, mendapatkan kemudahan terkait sertifikasi.
Untuk produk pangan dan pertanian, dokumen tersebut juga menyebut pengakuan standar penyembelihan serta sistem pengawasan keamanan pangan Amerika Serikat. Proses pengakuan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun disebut dapat dipercepat tanpa syarat tambahan.
Namun, langkah ini menuai kritik dari kalangan ekonom. Hakam Naja, ekonom dari Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, menilai relaksasi tersebut berisiko.
Baca Juga: Kado Spesial untuk Warteg: Sertifikasi Halal Gratis Jelang Wajib Halal Nasional 2026
“Relaksasi ini bukan sekadar isu teknis perdagangan, tetapi menyangkut hak konsumen muslim dan arah penguatan industri halal nasional,” tegas Hakam.
Hakam juga mengingatkan adanya potensi ketidakseimbangan. Menurutnya, Indonesia melonggarkan regulasi sensitif, sementara manfaat akses pasar belum tentu sepadan.
Risiko lain, kata Hakam, adalah melemahnya industri halal domestik yang masih dalam tahap awal, padahal Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.
Menanggapi isu ini, pemerintah menegaskan informasi soal produk AS yang bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
Baca Juga: Istana Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM Untuk Masuk RI
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menekankan, seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Teddy menjelaskan, produk yang wajib bersertifikasi halal harus memiliki label halal, baik dari lembaga halal di AS maupun dari BPJPH di Indonesia. Di AS, lembaga yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH.
Selain itu, kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.
Baca Juga: BPJH Bakal Ubah Aturan Sertifikasi Halal, Akumindo Nilai Perlu Dibarengi Pembinaan
Pemerintah juga menegaskan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) antara badan halal Indonesia dan AS, yang menjamin pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar tanpa mengurangi regulasi nasional.
"Kesepakatan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen," ujar Teddy.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak terpengaruh isu yang keliru.
Selanjutnya: Bocoran BEI, 8 Calon Emiten Segera IPO di 2026, 5 Beraset Jumbo
Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin (23/2) Kompak Mager
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)