Reporter: Ahmad Febrian, kompas.com | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memulai penerapan sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Tujuannya, memastikan setiap produk, khususnya yang disediakan SPPG pada program MBG, telah memenuhi standar halal.
“Koordinasi BPJPH dan BGN menghasilkan keputusan penting, yaitu setiap SPPG memiliki SDM penyelia halal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses produk halal (PPH),” kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan resmi, Rabu (15/10), dikutip dari Kompas.com.
Salah satu penerapan rencana itu, Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) menerapkan kebijakan tersebut. KPPG Bogor misalnya menggandeng Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM) menggelar webinar yang diikuti 2.500 peserta.
Haidir, Kepala KPPG Bogor menjelaskan, KPPG merupakan unit pelaksana teknis di bawah BGN yang telah memiliki jaringan di seluruh Indonesia. Salah satu fokus utama KPPG adalah memastikan, seluruh dapur penyelenggara MBG memenuhi dua sertifikasi penting: Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikasi Halal (SH).
“Melalui sertifikasi halal, kami ingin menjamin hak konsumen muslim agar makanan yang dikonsumsi benar-benar terbebas dari unsur haram dan sesuai dengan kaidah agama,” ungkap Haidir, dalam keterangannya, Jumat (17/10).
Baca Juga: Mitra Dapur MBG Wajib Punya Sertifikat Halal, Cek Cara & Syarat Urus Sertifikat Halal
Sertifikasi halal juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik. “Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat akan merasa tenang dan yakin terhadap kualitas serta kehalalan makanan dalam program MBG,” ujarnya.
Tak hanya itu, sertifikasi halal juga memiliki aspek legalitas yang kuat. Haidir menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Termasuk yang berada dalam program pemerintah seperti MBG, wajib memiliki sertifikat halal.
Menurutnya, label halal bukan sekadar simbol religiusitas, tetapi juga menjadi jaminan keamanan dan kualitas pangan. “Dalam proses sertifikasi halal, yang dinilai bukan hanya kehalalannya, tetapi juga aspek kebersihan, sanitasi, dan keamanan bahan yang digunakan. Jadi, halal itu menyeluruh, dari bahan hingga penyajian,” tambah Haidir.
Melalui webinar ini, peserta mendapatkan wawasan mendalam mengenai pentingnya sertifikasi halal dalam penyelenggaraan MBG serta langkah-langkah praktis untuk memperolehnya.
Selanjutnya: Link Live dan Jadwal Tenis Janice Tjen di Final Jinan Open 2025 WTA 125
Menarik Dibaca: Oppo Find X9 Pro Mengusung RAM 12 GB & Baterai Raksasa 7550 mAh! Intip Ulasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News