kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kado Spesial untuk Warteg: Sertifikasi Halal Gratis Jelang Wajib Halal Nasional 2026


Selasa, 07 Oktober 2025 / 05:06 WIB
Kado Spesial untuk Warteg: Sertifikasi Halal Gratis Jelang Wajib Halal Nasional 2026
ILUSTRASI. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI terus mempercepat kinerja dengan memperkuat ekosistem layanan sertifikasi halal di seluruh Indonesia.

Mengutip Infopublik.id, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sertifikasi halal BPJPH telah mencapai 9,6 juta produk bersertifikat halal, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.

Pencapaian tersebut didukung oleh berbagai terobosan, terutama untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, serta warung sejenis.

BPJPH menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025, yang memungkinkan pelaku usaha tersebut mendapatkan sertifikat halal melalui skema self-declare.

"Kado Indah 17 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, yakni Sertifikasi Halal Gratis bagi warteg, warsun, warung sejenis melalui Keputusan Kepala BPJPH No.146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025 lalu," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini telah membuahkan hasil nyata.

"Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema Pendampingan atau Self Declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Dan jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal," lanjutnya.

Baca Juga: BPJH Bakal Ubah Aturan Sertifikasi Halal, Akumindo Nilai Perlu Dibarengi Pembinaan

Haikal menjelaskan, saat ini layanan sertifikasi halal didukung oleh 328 LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) dan 103.675 pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat 108 LPH dengan 1.778 auditor halal terdaftar, dari total 2.866 auditor terlatih.

Untuk memperkuat implementasi di lapangan, BPJPH juga memiliki 2.866 penyelia halal dan 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang bertugas di Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/RPU).

Haikal menambahkan, para juru sembelih halal di wilayah Jabodetabek tengah disiapkan untuk mengikuti pelatihan tambahan. Tak hanya itu, BPJPH kini juga tengah menginisiasi pembentukan pasar halal, lengkap dengan regulasi pendukungnya.

Upaya sosialisasi dan promosi produk halal pun diperluas melalui media sosial pelaku usaha, untuk memperkuat edukasi publik sekaligus memperluas jangkauan branding halal di masyarakat.

Lebih jauh, BPJPH terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak — mulai dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN-BUMD, asosiasi usaha, perguruan tinggi, hingga komunitas dan organisasi masyarakat.

Tonton: Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Produk Kelautan Perikanan Pertama di Indonesia

“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Haikal.

Selanjutnya: Travelio Kelola Apartemen Woodland Park Residence

Menarik Dibaca: 20 Ucapan HUT Kota Jogja Ke-269 Tahun Bahasa Jawa Sopan dan Bermakna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×