Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan harus fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN, bukan terjebak dalam polemik teknis.
Menurutnya, selama bertahun-tahun masalah klasik tersebut selalu muncul, terutama pada subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram.
"Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Bantahan Bahlil Soal Harga Subsidi LPG
Ia menilai, aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.
Tugas utama Menteri Keuangan adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bendahara umum negara.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menekankan, hakikat subsidi adalah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau.
Oleh karena itu, polemik antarkementerian tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.
Baca Juga: Purbaya Minta Pertamina Ngebut Bangun Kilang: Biar Hemat Subsidi
“Jika distribusi subsidi LPG 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik," imbuhnya.
Misbakhun juga menegaskan bahwa basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk itu, menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.
Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa dalam APBN 2026 belanja subsidi dan kompensasi energi diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Oleh karena itu, disiplin fiskal dan tata kelola yang lebih baik akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.
“Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, namun tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” pungkas Misbakhun.
Selanjutnya: Semua Produk Wajib Punya Sertifikat Halal Okt 2026, Ini Cara Buat Sertifikat Gratis
Menarik Dibaca: 10 Prompt Gaya Kasual Hollywood untuk Pria pakai Gemini AI Photo Editor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News