kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.678   -53,00   -0,32%
  • IDX 8.122   22,34   0,28%
  • KOMPAS100 1.123   -0,04   0,00%
  • LQ45 803   0,26   0,03%
  • ISSI 282   0,05   0,02%
  • IDX30 422   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 479   -1,24   -0,26%
  • IDX80 124   0,51   0,42%
  • IDXV30 134   0,23   0,17%
  • IDXQ30 132   -0,33   -0,25%

Kemenkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok di 2026, Begini Respons Komisi XI DPR


Senin, 29 September 2025 / 09:37 WIB
Diperbarui Senin, 29 September 2025 / 10:41 WIB
Kemenkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok di 2026, Begini Respons Komisi XI DPR
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI mendukung keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI mendukung keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. 

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai keputusan tersebut tepat dan sesuai dengan permasalahan fundamental di industri rokok dalam negeri. 

"Menurut saya langkah Pak Purbaya (Menteri Keuangan) untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025). 

Kendati demikian, dia berharap keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok ini dibarengi dengan kajian secara menyeluruh terhadap regulasi cukai rokok. 

"Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT," ucapnya. 

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Apresiasi Rencana Pemerintah Perbaiki Sistem Coretax

Selain itu, menurutnya, evaluasi juga harus dilakukan pemerintah untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi. 

Sebelumnya, Misbakhun juga sempat menolak kenaikan tarif cukai rokok tahun depan lantaran tarif yang berlaku saat ini sudah terlalu tinggi dan memberatkan industri tembakau. 

Kondisi ini juga dianggap memicu peredaran rokok ilegal. 

"Tarif cukai rokok saat ini sudah tidak adil dan memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekosistem industri hasil tembakau," ujar Misbakhun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/9/2025). 

Menurut dia, pemerintah sebaiknya memberi relaksasi. Termasuk membuka golongan tarif cukai khusus untuk pelaku usaha kecil seperti produsen sigaret kretek tangan atau mesin skala rumahan. 

Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik Kemudian akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. 

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Geram Reaksi Pasar & Lembaga Rating yang Tidak Mendasar

Keputusan itu diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk pada Jumat (26/9/2025). 

Dalam pertemuan, Purbaya menanyakan pendapat pengusaha soal rencana tarif cukai tahun depan. Mereka meminta tarif tidak dinaikkan. 

Purbaya pun langsung menerima permintaan para pengusaha rokok itu, meski sempat berencana untuk menurunkan tarif cukai rokok. 

"Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup. Ya sudah saya enggak ubah, tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi mereka bilang udah cukup yaudah, salah mereka. Tahu gitu minta turun, untungnya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin," ujar Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026, Komisi XI DPR: Langkah yang Tepat"

Selanjutnya: Rupiah Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Awal Pekan Senin (29/9)

Menarik Dibaca: Double Kenikmatan Satu Harga dengan Promo Starbucks Spesial Hari Senin Buy 1 Get 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×