kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi, Ini Alasannya


Jumat, 22 Maret 2024 / 15:53 WIB
Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kominfo mendorong importir perangkat telekomunikasi untuk memenuhi kelengkapan perizinan sesuai dengan aturan.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong importir perangkat telekomunikasi untuk memenuhi kelengkapan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Sabirin Mochtar menyatakan hal itu menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan ketertiban dalam penggunaan dan perdagangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

“Wajib adanya bukti perizinan. Bukti perizinan itu, berupa Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk menurunkan risiko penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dapat membahayakan keamanan negara, membahayakan jiwa keselamatan manusia dan/atau menyebabkan kematian seseorang,” jelasnya, Rabu (20/03/2024).

Direktur Sabirin Mochtar menegaskan penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi kesehatan dan keselamatan makhluk hidup.

Baca Juga: Microsoft dan Apple Bakal Temui Menkominfo, Bahas Apa?

“Pemerintah dapat melarang atau membatasi berbagai jenis barang impor atau ekspor yang ditetapkan oleh peraturan menteri dan undang–undang,” tegasnya.

Direktur Pengendalian SDPPI menjelaskan penerapan kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Menurutnya, pengaturan itu  

sebagai turunan dan pelengkap dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya pada bidang telekomunikasi.

Selain itu juga merupakan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

"Sesuai dengan aturan tersebut, (pelaku usaha) dapat dikenakannya sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administrasi, daya paksa polisional sampai dengan menarik kembali alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat terhadap pelanggaran membuat, merakit dan memasukan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk digunakan dan/atau diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.

Direktur Sabirin Mochtar menyatakan peraturan baru ini juga berimplikasi pada pengaturan pengawasan komoditas impor alat perangkat telekomunikasi.

"Sesuai tugas Kominfo dalam pengawasan dan pengendalian Alat Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit dan dimasukkan untuk digunakan dan/atau diperdagangkan di Indonesia,” tuturnya.

Menurut Direktur Pengendalian SDPPI, penyelengaraan sosialisasi merupaakn upaya edukasi terhadap pemahaman mengenai pengenaan denda administrasi pada pelanggaran Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi termasuk Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Denda Administrasi termasuk Tata Cara Importasi Alat Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Pertumbuhan Ekosistem Pusat Data di Indonesia

“Ditjen SDPPI memandang perlu sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha importasi pada khususnya, dengan berkolaborasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Pemerintah juga telah menata kembali tata niaga impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Direktur Sabirin Mochtar menyatakan pengaturan mengenai Tata Niaga Impor dilakukan Kementerian Perdagangan melalui ketentuan border dan postborder yang mengatur ulang pengawasan impor atas beberapa komoditas.

"Dimana pengawasan border dilakukan di kawasan kepabeanan oleh Bea Cukai dan pengawasan postborder setelah keluar kawasan kepabeanan atas barang yang telah beredar di masyarakat dilakukan kementerian teknis terkait," jelasnya.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×