Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke AS menuai polemik di masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antar kedua negara menjadi landasan hukum yang sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara.
Mengutip Infopublik.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama itu bukan bentuk penyerahan data secara bebas. Melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.
“Prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang aman, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Gedung Putih sendiri menyatakan bahwa transfer data dilakukan dengan memastikan perlindungan memadai sesuai hukum Indonesia,” jelas Meutya, Kamis (24/7/2025).
Kesepakatan itu memungkinkan transfer data pribadi untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan layanan digital Google, Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Microsoft (Bing, Azure), serta platform e-commerce.
Namun, prosesnya tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP 71/2019 tentang Sistem Elektronik.
Baca Juga: Tuai Polemik, Transfer Data Pribadi seperti Apa yang Disepakati Indonesia dan AS?
Meutya menegaskan, Indonesia tidak akan mengorbankan keamanan data warga hanya untuk mengikuti arus ekonomi digital global.
“Dengan kerangka hukum yang jelas, kami memastikan transfer data dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa melemahkan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa praktik transfer data lintas negara sudah menjadi standar global, terutama di antara negara-negara G7 seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa. Namun, Indonesia tetap menempatkan UU PDP 2022 sebagai fondasi utama untuk memastikan perlindungan data warga.
Meski demikian, Menkomdigi mengakui bahwa negosiasi teknis masih berlangsung. Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa kesepakatan final masih dalam penyempurnaan, sesuai dengan rilis Gedung Putih mengenai Removing Barriers for Digital Trade.
Tonton: Transfer Data Pribadi yang Disepakati Indonesia AS Menuai Polemik
“Kami terus berkomitmen untuk memastikan kepentingan nasional, terutama keamanan data warga Indonesia, tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Meutya Hafid.
Selanjutnya: Vitamin B6 Blackmores Bermasalah di Australia, Apakah Terdaftar di BPOM?
Menarik Dibaca: Simak Jadwal Terkini KRL Jogja Solo pada Jumat 25 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News