kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Vitamin B6 Blackmores Bermasalah di Australia, Apakah Terdaftar di BPOM?


Jumat, 25 Juli 2025 / 04:30 WIB
Vitamin B6 Blackmores Bermasalah di Australia, Apakah Terdaftar di BPOM?
ILUSTRASI. BPOM memberikan penjelasan mengenai produk suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ di Australia memiliki efek samping yang serius.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu belakangan, santer diberitakan bahwa produk suplemen Kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 di Australia memiliki efek samping yang serius.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun angkat bicara.

Melansir Infopublik.id, BPOM menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ atau B6 tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," jelas BPOM melalui keterangan resmi pada Rabu (23/7/2025).

Selanjutnya, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut. 

Selain itu, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

Baca Juga: Ada 38 Produk Suplemen Blackmores di Indonesia, Apakah Aman? Ini Jawaban BPOM

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.

BPOM menegaskan, bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang, BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market.

"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," jelas BPOM.

Tonton: Daftar 4 Komestik yang Dilarang Ditelan oleh BPOM, Izin Dicabut

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×