Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Upaya ini dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online di Tanah Air.
Menteri Kementerian Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pihaknya melakukan pertemuan bersama OJK untuk menyusun strategi dalam melawan judi online.
“Kami apresiasi kerjasama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi, OJK dan Perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (14/11).
Baca Juga: Selain Darurat Narkoba, Pimpinan MPR Sebut Indonesia Darurat Judi Online
Meutya menjelaskan, pihaknya juga terus mengembangkan situs cekrekening.id dan akan bekerja sama dengan anti scam center kepunyaan OJK, untuk mendorong literasi digital masyarakat agar bisa memilah mana rekening yang terindikasi kejahatan dan mana yang aman.
“Ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerjasama seperti ini semua rekening dapat dipantau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terafiliasi kejahatan keuangan termasuk judi online, meskipun rekening dengan aset jumbo.
Baca Juga: 11 Pegawai Komdigi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online
“Pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau mohon maaf akan kita blok, kita akan tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan hingga November tahun ini, nilai transaksi judol sudah tembus Rp 283 triliun.
"Perkembangan transaksi pada tahun 2024 semester 1 saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester 2023. Bahkan lebih dari satu tahun penuh di tahun 2022," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/11).
Baca Juga: Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer
Data PPATK merinci pada tahun 2022 jumlah transaksi judi online mencapai Rp 104,79 triliun, kemudian naik pada tahun 2023 menjadi Rp 168,35 triliun, dan pada tahun 2024 semester pertama transaksi judi online telah tembus Rp 117,59 triliun. "Artinya ada kenaikan 237,48%," jelas Ivan.
Menurut Ivan kenaikan drastis transaksi judol ini didukung karena meningkatnya jumlah transaksi bandar yang dibarengi dengan menurunnya rata-rata nilai nominal per transaksi.
Selain itu, jumlah transaksi deposit dana masyarakat terkait judol juga terus bertambah. Hal ini menunjukkan semakin masifnya kegiatan judol dilakukan. "Pelaku judi online juga telah menyebar ke seluruh golongan usia," ungkap Ivan.
Selanjutnya: Mohamed Salah Optimistis Membawa Liverpool Menjuarai Semua Ajang Kompetisi
Menarik Dibaca: Enak dan Mudah Dibuat, Berikut Resep Salad Sayur untuk Diet yang Bisa Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News