kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kominfo Blokir 32 Situs Terkait Judi Online, Ini Daftarnya


Jumat, 09 Agustus 2024 / 15:36 WIB
Kominfo Blokir 32 Situs Terkait Judi Online, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Kominfo telah memblokir akses ke 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai, yang berkaitan dengan aktivitas judi online. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akses ke 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai, yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan dan menghambat ruang gerak dari aktivitas perjudian yang semakin marak di dunia maya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemblokiran ini mulai berlaku per hari ini.

"Kami tidak akan mentoleransi aktivitas perjudian online. Semua pihak harus bersatu dalam memberantas praktik ini," tegas Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie mengungkapkan bahwa penutupan akses ini dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mana hanya satu di antaranya, yaitu Boss Pulsa, yang terdaftar secara resmi. Sedangkan 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Baca Juga: Transfer Pulsa Dibatasi, Operator Kaji Dampaknya

Adapun daftar 31 PSE yang tidak terdaftar tersebut meliputi:

  • Tetra Pulsa
  • byPulsa
  • Convert Pulsa
  • Transfer Pulsa Store
  • Tukarcoid
  • Uangkan
  • Viapulsa
  • Bagipulsa
  • Delta Convert
  • Dooeit: Convert Pulsa
  • RubahPulsa
  • Converin
  • Zonaconvert
  • Rajin Convert
  • Pulsaconverter.com
  • Conversa
  • Beli Pulsa
  • Convert Pulsamu Jadi Uang
  • Pulsaku - Convert Pulsa
  • Transfer-pulsa (Tukar Pulsa)
  • Cvpulsa - Convert Pulsa
  • Zahraconvert
  • Toko Convert
  • Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  • GOPULSA
  • Convert Pulsa ke Uang
  • Autoconvert - Tukar Pulsa
  • Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  • Sukma Convert
  • Tukar Pulsa
  • Pulsa Converter
  • Converinaja

Penutupan akses terhadap 31 PSE ini dilakukan berdasarkan Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Di mana para penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran serta perdagangan barang dan jasa secara langsung.

Selain itu, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa sanksi berupa pemutusan akses ini diatur dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa layanan yang diduga digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa menjadi uang, dan kemudian digunakan dalam transaksi judi online, harus ditutup.

Menurut Menteri Kominfo, dampak negatif dari judi online sangat dirasakan oleh masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, diharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Praktik Judi Online Marak, Begini Antisipasi GoPay untuk Mencegahnya

“Judi online sangat mengganggu stabilitas sosial ekonomi masyarakat, terutama rumah tangga kecil. Dampak sosial seperti peningkatan kriminalitas, perceraian, dan masalah gizi anak-anak juga kerap kali terkait dengan aktivitas ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memantau aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

"Tidak cukup hanya dengan sosialisasi, kami juga meminta lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk berperan aktif dalam memberantas judi online," tegasnya.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antar perangkat. "Pembatasan ini mencakup pengiriman pulsa per hari maksimal sebesar Rp1 juta," pungkas Budi Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×