kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

11 Pegawai Komdigi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online


Jumat, 01 November 2024 / 20:59 WIB
11 Pegawai Komdigi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online
ILUSTRASI. Judi Online. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan tindak pidana berkaitan dengan judi online yang juga melibatkan penyalahgunaan wewenang," kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

"Kami bisa sampaikan, sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Trunoyudo.

Dia mengatakan, identitas dan inisial para tersangka akan dirilis lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Trunoyudo juga mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.

"Terkait dengan perkara yang ditangani oleh Polra Metro Jaya, mendapatkan asistensi dari bareskrim Polri," ujar dia.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Menkopolkam Budi Gunawan: Tak Boleh Main-Main Lagi

Dia menyampaikan, penyalahgunaan wewenang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi yang diduga menerima imbalan untuk tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online.

“Kasus ini terus kami dalami, dan proses penyidikan masih berjalan. Setelah pemeriksaan selesai, Polri akan memberikan informasi lengkap melalui konferensi pers,” ucap Trunoyudo.

Sementara itu, di tempat terpisah,  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Indradi menyebut pejabat dan pegawai yang ditangkap terkait judi online diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," ujarnya.

"Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," lanjut dia. 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Judi "Online" dan Penyalahgunaan Wewenang di Komdigi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/01/18152251/polisi-tetapkan-11-tersangka-kasus-judi-online-dan-penyalahgunaan-wewenang.

Selanjutnya: Pemerintah Dorong Efisiensi Energi dan Energi Terbarukan untuk Properti

Menarik Dibaca: Bahayakan Kesehatan, Ini Cara Bersihkan Buah dan Sayur dari Pestisida Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×