kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

KKP hentikan operasi 907 kapal ikan


Rabu, 20 Mei 2015 / 14:13 WIB
KKP hentikan operasi 907 kapal ikan
ILUSTRASI. Sejarah Olahraga Bola Basket: Penemu, Olimpiade Perdana, hingga Peraturan Saat Ini. REUTERS/Kim Klement-USA TODAY Sports


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut perusahaan perikanan pemilik kapal yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penyelidikan Tim Analisi dan Evaluasi (Anev) bentukan KKP.

Dari hasil penelusuran sementara dari 1.132 kapal eks asing, terdapat 907 kapal yang ditemukan melakukan pelanggaran. Sementara 225 kapal lainnya belum bisa dikatakan baik karena pajaknya masih diperiksa.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan 907 kapal tersebut seperti menggunakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) asing, tidak menyalakan Vesel Monitoring System (VMS) saat berlayar, keberadaan kapal saat ini tidak diketahui, dan UPI tidak berfungsi atau tidak optimal.

Ada sebanyak 156 perusahan pemilik 1.132 kapal tersebut, dan 49 perusahaan yang menguasai 566 kapal dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Dimana ke-49 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya dan kemungkinan dikenakan pidana.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan ia akan menutup perusahan perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran berat dan membekukan sementara izin perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran ringan. Ia bilang, KKP telah mencabut beberapa izin perusahaan perikanan yang terbukti melanggar.

"Beberapa perusahaan yang melanggar sudah kita cabut izinnya, dan 907 kapal asing itu sudah otomatis gugur dan tidak boleh tangkap ikan lagi," ujar Susi di Gedung KKP, Rabu (20/5).

Kendati begitu, Susi masih belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan perikanan yang izinnya pemilik 907 kapal yang izinnya akan dicabut tersebut. Ia berdalih takut salah menyebutkan namanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×