Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Benangsari Indahtexindo. Perusahaan tekstil ini mengajukan PKPU atas dirinya sendiri.
"Mengabulkan permohonan PKPU pemohon selama 45 hari ke depan," ujar ketua majelis hakim Edy Suwanto (23/10).
Majelis menyatakan permohonan PKPU Benangsari telah memenuhi syarat formal dan material. Sesuai dengan pasal 225 Undang-undang Kepailitan dan PKPU, permohonan PKPU ini harus dikabulkan.
Majelis kemudian menunjuk Dedi Ferdiman sebagai hakim pengawas serta mengangkat Arman Hanis dan Heru Sunaryo selaku pengurus PKPU.
Permohonan PKPU Benangsari ini diajukan selang 4 hari dari putusan PKPU sebelumnya. Pekan lalu majelis hakim PN PUsat menolak permohonan PKPU Benangsari yang diajukan oleh salah satu krediturnya, PT Bank Mandiri Tbk. Dalam pertimbangannya mejelis menyatakan Benangsari telah membayar utang terhadap kreditur lain sehinggan syarat PKPU tidak terpenuhi.
Kali ini, Benangsari mengakui adanya utang ke Bank Mandiri dan para reditur lain. Utang Benangsari terhadap Mandiri berasal dari sejumlah perjanjian fasilitas kredit. Fasilitas ini meliputi kredit investasi, Kredit Modal Kerja (KMK) I, KMK II, dan Fasilitas Letter of Credit yang diberikan Mandiri kepada Benangsari. Fasilitas kredit ini telah direstrukturisasi pada 9 Oktober 2006.
Setelah dilakukan restrukturisasi, utang Benangsari dari fasilitas Kredit Investasi sebesar US$ 25,99 juta, KMK I US$ 12,35 juta, KMK II US$ 4,8 juta, dan Fasilitas Letter of Credit Impor US$ 2,8 juta. Dengan demikian total utang pokok Benangsari terhadap Mandiri Senilai US$ 42,049 juta. Jumlah ini sesuai dengan surat yang dikirimkan Mandiri tanggal 19 September 2013.
Benangsari juga mempunyai utang terhadap kreditur lain yaitu 9 supplier usahanya, baik lokal maupun internasional. Para kreditur lain diantaranya Dwi Makmur, PT Conitex Sonoco, PT Karya Mulya Tenikindo, dan Surya Jaya PD. Utang ini berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan mesin-mesin untuk kebutuhan produksi.
Menurut kuasa hukumnya, Cesar Aidil Fitri, Benangsari mengajukan PKPU karena memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran tagihan utang kreditur yang telah jatuh tempo, terutama kepada Mandiri. Benangsari mengaku telah berusaha untuk membayar utang dengan mengajukan restrukturisasi serta melakukan penjualan sukarela atas aset pribadi direksi. Namun, permohonan ini tidak mendapat tanggapan dari Mandiri.
Meski tidak sanggup membayar utang, Benangsari mengaku menerima banyak pesanan dari para pembeli. "Kami yakin jika diberi waktu Benangsari bisa membayar utang. Da beberapa investor yang tertarik bergabung," ujar Caesar.
Oleh karena itu, Benangsari juga telah mempersiapkan proposal perdamaian.
Terkait PKPU ini, kuasa hukum Mandiri, Junaidi Tirtanata mengucapkan selamat."Selamat, permohonannya dikabulkan. Itu yang juga menjadi tujuan kami," ujarnya.
Pihaknya mengaku akan mengajukan tagihan utang terhadap Benangsari sesuai dengan permohonan PKPU sebelumnya, yaitu utang pokok ditambah bunga yang totalnya mencapai US$ 100,24 juta atau setara Rp 1,087 triliun.
Namun demikian, Mandiri juga akan melihat proposal perdamaian yang ditawarkan. "Kaim kan punya parameter, apakah proposal perdamaian nantinya masuk akal atau tidak," lanjut Junaidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News