Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta hari ini tidak jadi mengambil keputusan tentang besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.
Pasalnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh tidak hadir. Kendati begitu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago memandang, jika rapat penetapan ini ditunda besok, Kamis (31/10) dan pihak pekerja tidak hadir, maka rapat tetap bisa dilakukan hanya dengan dua unsur dewan pengupahan, yakni pengusaha dan pemerintah.
"Secara Tata Tertib itu dimungkinkan karena undangan rapat kepada pihak pekerja telah diberikan secara layak, namun jika tetap tidak hadir, maka bisa diambil keputusan tanpa kehadiran mereka," kata Asrial, Rabu (30/10).
Ia menyatakan, besok adalah batas akhir untuk menentukan UMP karena sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.7 tahun 2013 tentang Penetapan Upah Minimum bahwa UMP harus ditetapkan sebelum 1 November 2013.
"Pengusaha tidak kaku dan harus diputuskan hari ini, jika besok lebih baik, kami akan tunggu sampai besok," lanjutnya.
Asrial mengaku, silang pendapat dalam Dewan Pengupahan ini sudah biasa dan selalu terjadi setiap tahun.
Mengenai angka UMP yang diinginkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, kata Asrial adalah 100% KHL, yakni Rp 2,299 juta.
Nilai Rp 2,299 juta adalah survei dan fakta pasar. Menurutnya kenaikan Rp 99.000 itu adalah hasil survei, namun ia mengaku tak tahu apakah angka ini yang akan dikeluarkan sebagai UMP nantinya.
"Biasanya ada angka kompromi dalam Dewan Pengupahan ini, tapi tetap melihat survei dan fakta pasar," ujarnya.
Ia mencontohkan komponen KHL sewa kamar. Hasil survei pengusaha hanya 565.000, namun tuntutan pekerja Rp 800.000-Rp 900.000 sehingga diambil angka kompromi senilai Rp 671.000.
Pihak pengusaha meyakinkan bahwa UMP itu diputuskan bukan karena tekanan dari salah satu pihak melainkan kompromi dan kesepakatan semua unsur di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News