Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran Komponen Hidup Layak (KHL) 2013 sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 sebesar Rp 2.299.860,33.
Keputusan itu diambil oleh Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pemprov DKI Jakarta, Priyono dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar Jumat (25/10).
Menurutnya, penetapan KHL ini menggunakan rumusan yang terukur dan telah ada seperti penetapan KHL tahun lalu.
Kendati begitu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Dedi Hartono mengatakan penolakannya atas penetapan KHL 2013 tersebut.
Ia berargumen, KHL yang telah disurvei oleh buruh sebesar Rp 2.767.320. Menurutnya perhitungan itu sudah memasukkan proyeksi KHL selama tahun 2014.
"Dari berbagai survei yang dilakukan kita sudah melihat bukti-bukti bahwa KHL tahun lalu terbukti tak bisa dikatakan layak hingga akhir tahun," katanya.
Untuk itu, pihak pekerja meminta pada berita acara rapat untuk dicantumkan bahwa hasil penetapan KHL ini tidak mendapat persetujuan dari buruh.
Bahkan, di akhir rapat, para anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja ini melakukan aksi walk out dengan alasan hak mereka sama sekali tak dipertimbangkan.
Priyono memastikan, hasil penetapan KHL ini akan dibawa menjadi dasar untuk menetapkan UMP yang jadwalnya masih belum ditentukan.
Menurutnya, hasil KHL ini masih akan naik dan berubah lagi karena UMP belum ditetapkan. Ia pun menyayangkan keputusan anggota dewan pengupahan dari unsur pekerja yang walk out.
Padahal, kata dia, mekanisme survei sebagai dasar penetapan KHL juga sudah dilakukan oleh pekerja.
Dengan penetapan KHL 2013 Rp 2.299.860,33 ini berarti mengalami kenaikan dari KHL 2012 yang mencapai Rp 1,978 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News