Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku mendukung penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu ia sampaikan untuk menjawab desakan berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, agar pembahasan RUU tersebut dihentikan.
Aziz menjelaskan, sampai saat ini panitia kerja (panja) RUU KUHAP belum membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU KUHAP. Alasannya, kata Ketua Panja RUU KUHAP itu, karena Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang mengajukan draft RUU KUHAP masih berselisih paham dengan para stakeholder.
"Saya setuju kalau ada pihak-pihak yang meminta pembahasan ini dihentikan. Kalau antar institusi bertengkar, enggak ada kesepahaman, lebih baik dicabut," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Aziz mengatakan, publik selalu menganggap bahwa keinginan melemahkan KPK adalah inisiatif DPR. Padahal, katanya, DPR hanya membahas draft RUU KUHAP yang diterima dari Kemenhuk dan HAM.
Aziz menyarankan semua pihak yang merasa tidak diajak membahas atau khawatir akan dilemahkan untuk berunding dengan Kemenhuk dan HAM sebagai pihak yang memiliki inisiatif pembuatan RUU KUHAP. Semua protes terkait RUU KUHAP yang ditujukan ke DPR dianggapnya salah sasaran.
"RUU KUHAP ini dari usulan pemerintah, sehingga kalau ada pihak yang merasa tidak dilibatkan atau dilemahkan silakan konsultasi dengan pemerintah," pungkas politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta DPR menghentikan pembahasan revisi KUHAP. Menurut Bambang, ada tiga alasan DPR harus menghentikan pembahasan tersebut. Alasan pertama, waktu pembahasan tergolong sempit jika dibandingkan dengan masalah dalam revisi KUHAP yang substansial dan kompleks. Masa kerja anggota DPR periode 2009-2014, dianggapnya tak cukup untuk membahas sekitar 1.169 dan pasal dalam KUHAP.
Alasan kedua, menurut Bambang, naskah tandingan RUU KUHAP yang di tangan KPK lebih memadai dibandingkan naskah yang diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada DPR beberapa waktu lalu. Alasan ketiga adalah karena pembahasan revisi KUHAP di DPR ini tidak melibatkan KPK.
Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.
Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan revisi KUHAP dan KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahasnya. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin dalam revisi KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News