kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Priyo: Jangan ragukan komitmen DPR bahas KUHAP


Jumat, 07 Februari 2014 / 15:41 WIB
Priyo: Jangan ragukan komitmen DPR bahas KUHAP
ILUSTRASI. Film Lou, film misteri thriller terbaru original Netflix yang dibintangi Allison Janney dan Jurnee Smollett, akan tayang perdana pada minggu ini di Netflix.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta publik agar tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dikatakan Priyo menyusul adanya usulan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar DPR menghentikan pembahasan KUHAP.

"Jangan meragukan komitmen pembahasan (KUHAP) di DPR," kata Priyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Meski demikian, sebagai pimpinan DPR, Priyo mengaku menerima semua masukan terkait pembahasan KUHAP. Baginya, tak ada alasan untuk DPR tidak menggubris aspirasi dari masyarakat.

"Usulan patut didengar, itu wajib. Suara LSM kita dengar, apalagi dari KPK," pungkasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah kalangan mendesak pembahasan RUU KUHAP dihentikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan tiga alasan DPR harus menghentikan pembahasan RUU tersebut. Pertama, waktu pembahasan tergolong sempit jika dibandingkan dengan masalah dalam revisi KUHAP yang substansial dan kompleks. Masa kerja anggota DPR periode 2009-2014, dianggapnya tak cukup untuk membahas sekitar 1.169 dan pasal dalam RUU KUHAP.

Alasan kedua, naskah tandingan RUU KUHAP yang di tangan KPK lebih memadai dibandingkan naskah yang diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada DPR beberapa waktu lalu. Alasan ketiga, pembahasan RUU KUHAP di DPR ini tidak melibatkan KPK.

Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi.

Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×