kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

YLBHI juga mendesak RUU KUHAP dicabut


Kamis, 06 Februari 2014 / 19:25 WIB
YLBHI juga mendesak RUU KUHAP dicabut
ILUSTRASI. Wina Ubud B&B


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dicabut dari pembahasan di DPR. YLBHI mendesak RUU tersebut tidak disahkan dalam waktu dekat.

"Kami justru di awal mendukung untuk disahkan. Tapi sekarang kami minta ditarik dulu untuk disempurnakan," kata Divisi Advokasi dan Kampanye YLBHI, Wahyu Nandang, dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis, (6/2/2014).

Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2014), Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum yang merupakan gabungan 35 LSM juga mendesak hal serupa.

Wahyu menjelaskan, dalam RUU KUHAP terdapat 12 poin yang diindikasikan sebagai upaya pelemahan KPK. Salah satunya, Wahyu menaruh perhatian terhadap upaya dihapuskannya ketentuan penyelidikan.

Dia menilai, selama tahap penyelidikan, KPK biasanya kerap melakukan operasi penyadapan, pencekalan, pemblokiran rekening bank dan operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, jika penyelidikan dihapus, KPK akan kewalahan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di tanah air. KPK bakal kesulitan untuk meminta keterangan serta alat-alat bukti.

"Penghapusan ini akan sangat mempersulit KPK dan akhirnya pelaku korupsi dengan mudah lolos dari jerat hukum," ujar Wahyu.

Karena itu, Wahyu mengharapkan, pengesahan RUU KUHAP ditangguhkan hingga DPR Periode selanjutnya terpilih. Apalagi, lanjut dia, RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 sehingga bisa diubah di periode tahun depan.

Jika nantinya tetap disahkan, Wahyu menegaskan, YLBHI tidak akan tinggal diam. Bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi, pihaknya akan melayangkan protes. "Tujuan kita mendorong revisi untuk memperbaiki, bukan justru memperlemah penegak hukum," pungkasnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×