Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amir juga mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan mengajak KPK untuk membahas bersama revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebab saya kira tidak ada orang yang berakal waras sekali pun, yang berani menganulir kewenangan-kewenangan KPK," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Amir mengharapkan semua pihak bersama-sama menginventarisasi pasal-pasal yang dianggap menjadi penghalang KPK dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan KPK merupakan badan khusus yang memiliki kewenangan tersendiri. Sehingga diperlakukan dengan aturan khusus.
"Kenapa tidak kekhususannya itu kita gunakan, karena manakala KPK itu hanya menangani ratusan kasus, sementara KUHAP ini diperlukan oleh perlindungan jutaan warga kita diseluruh pelosok tanah air," kata Amir.
Perlindungan itu, ujar Amir, sesuai dengan konvensi internasional terhadap hak asasi manusia terkait batas penahanan. "Tidak boleh orang ditahan begitu saja untuk jangka waktu panjang. Kemudian dilepas saja seperti tidak ada masalah. Nah khusus untuk KPK saya mengeti ada kewenangan khusus masalah penahanan," ujarnya.
Untuk itu, Amir meminta KPK duduk bersama untuk membahas permasalahan KUHAP. Terpenting, ujar Amir, aturan tersebut sesuai dengan HAM.
"Jadi mari kita duduk secara seimbang, secara proporsional, kita bicarakan dan tentunya saya yakin bisa dapatkan solusinya," kata Amir. (Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News