kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tidak ada orang waras berani pangkas wewenang KPK


Kamis, 06 Februari 2014 / 18:04 WIB
Tidak ada orang waras berani pangkas wewenang KPK
ILUSTRASI. Prakiraan BMKG cuaca besok Sabtu (17/9) di Jakarta dan sekitarnya cerah hingga hujan petir. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amir juga mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan mengajak KPK untuk membahas bersama revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebab saya kira tidak ada orang yang berakal waras sekali pun, yang berani menganulir kewenangan-kewenangan KPK," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Amir mengharapkan semua pihak bersama-sama menginventarisasi pasal-pasal yang dianggap menjadi penghalang KPK dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan KPK merupakan badan khusus yang memiliki kewenangan tersendiri. Sehingga diperlakukan dengan aturan khusus.

"Kenapa tidak kekhususannya itu kita gunakan, karena manakala KPK itu hanya menangani ratusan kasus, sementara KUHAP ini diperlukan oleh perlindungan jutaan warga kita diseluruh pelosok tanah air," kata Amir.

Perlindungan itu, ujar Amir, sesuai dengan konvensi internasional terhadap hak asasi manusia terkait batas penahanan. "Tidak boleh orang ditahan begitu saja untuk jangka waktu panjang. Kemudian dilepas saja seperti tidak ada masalah. Nah khusus untuk KPK saya mengeti ada kewenangan khusus masalah penahanan," ujarnya.

Untuk itu, Amir meminta KPK duduk bersama untuk membahas permasalahan KUHAP. Terpenting, ujar Amir, aturan tersebut sesuai dengan HAM.

"Jadi mari kita duduk secara seimbang, secara proporsional, kita bicarakan dan tentunya saya yakin bisa dapatkan solusinya," kata Amir. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×