Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengatakan, sulit menghentikan pembahasan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilakukan DPR dengan pemerintah.
Pasalnya, revisi KUHAP itu telah masuk di program legislasi nasional (prolegnas) yang ditargetkan selesai sebelum periode berakhirnya periode DPR di September 2014.
"Kalau sudah di prolegnas berat ditarik," kata Eva di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Eva menuturkan, ada sejumlah kekeliruan publik dalam menanggapi revisi KUHAP yang dilakukan DPR. Semua tudingan miring ditujukan ke DPR, padahal revisi KUHAP dilakukan berdasarkan inisiasi pemerintah.
Eva menjelaskan, dalam revisi KUHAP tak ada upaya untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya. Tapi sebaliknya, KUHAP diharapkan mampu mengatur lebih baik tentang wewenang lembaga hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam menjalan tugas-tugasnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzzamil Yusuf mengatakan, revisi KUHAP tidak hanya dilakukan pada hal-hal yang menyangkut KPK. Menurutnya, revisi tersebut juga menyentuh seluruh sendi penegak hukum, termasuk jaminan pada hak masyarakat sesuai dengan konvensi HAM internasional.
"Jangan diasumsikan KUHAP itu hanya KPK, itu bukan cara berpikir negarawan. Kita berharap akhir periode ini selesai, kalau tak setuju, ajukan ke pemerintah," katanya.
Seperti diberitakan, sejumlah kalangan mendesak pembahasan RUU KUHAP dihentikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan tiga alasan DPR harus menghentikan pembahasan RUU tersebut. Pertama, waktu pembahasan tergolong sempit jika dibandingkan dengan masalah dalam revisi KUHAP yang substansial dan kompleks. Masa kerja anggota DPR periode 2009-2014, dianggapnya tak cukup untuk membahas sekitar 1.169 dan pasal dalam RUU KUHAP.
Alasan kedua, naskah tandingan RUU KUHAP yang di tangan KPK lebih memadai dibandingkan naskah yang diserahkan Kemenhuk dan HAM kepada DPR beberapa waktu lalu. Alasan ketiga, pembahasan RUU KUHAP di DPR ini tidak melibatkan KPK.
Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.
Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi.
Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum sebelumnya mengindentifikasi 12 poin RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News