kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Ketua MPR: Tindak tegas perusak kebebasan beragama


Senin, 29 Juli 2013 / 14:00 WIB
Ketua MPR: Tindak tegas perusak kebebasan beragama
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua MPR, Sidarto Danusobroto, meminta aparat hukum menindak tegas para pelaku perusak kebebasan beragama. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin konflik horizontal di masyarakat meluas.

Pernyataan ini dikemukakan Sidarto dalam Diskusi Peran Empat Pilar Dalam Menghormati Perbedaan dan Keberagaman Dalam Demokratisasi di Gedung MPR, Senin, (29/7).

Menurutnya, perbedaan dan keberagaman di Indonesia adalah aset berharga yang menyimpan berbagai kekayaan lokal dan bisa menjadi modal kemakmuran dan kesejahteraan. "Namun perbedaan ini jika tidak dikelola dengan bijaksana dapat menjadi sumber konflik sosial di masyarakat," kata Sidarto.

Untuk itu, politisi senior PDI Perjuangan tersebut merasa gundah dengan semakin seringnya kasus perusakan rumah ibadah serta konflik antarpemeluk agama dan aliran kepercayaan yang terus muncul di berbagai daerah. "Kalau ini dibiarkan, akan memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat," imbuh Sidarto.

Dia menambahkan, Indonesia telah memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai pengikat. Sayangnya, hal ini tak diikuti dengan penegakan hukum (law enforcement) yang kuat.

"Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus tegas menindak para pelaku kekerasan yang mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan," pungkasnya.

Situasi Indonesia dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan semakin memasukkan Indonesia dalam kategori negara gagal.

Menurut Sidarto, hasil survey yang dikeluarkan organisasi internasional The Fund for Peace dalam bentuk Indeks Negara Gagal (Failed States Index) Tahun 2012, Indonesia berada di peringkat 63 dari 178 negara. Angka ini tak berbeda jauh dari Tahun 2012 dimana Indonesia menempati peringkat 64 dari 177 negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×