Sumber: Kompas.com | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Diketahui, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025). "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Namun, hanya dua tersangka yang ditampilkan KPK dalam konferensi pers pagi ini. Asep mengatakan, satu tersangka lagi yaitu Taruna belum ditangkap dan masih dalam pencarian. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Baca Juga: KPK Segel Rumah Pribadi Kejari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU. "Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ujarnya.
Asep mengatakan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Kajari terima aliran uang dari dua klaster Pertama, melalui perantara Kasi Datun Tri Taruna, Albertinus menerima Rp 270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD HSU. Kedua, melalui perantara Asis Budianto, Albertinus menerima Rp 149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU yaitu YND. Sementara itu, Asis Budianto, yang merupakan perantara Albertinus tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta.
Pemotongan anggaran Kejari HSU Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.
Baca Juga: Pemerataan Layanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Genjot Fasilitas Diagnostik
Rinciannya, transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta dan aliran uang dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta. Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus, Tri juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar.
Rinciannya, pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 930 juta, dan pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/20/04551211/kpk-tetapkan-kajari-kasi-intel-dan-kasi-datun-hsu-tersangka-kasus-pemerasan.
Selanjutnya: Insentif Dicabut, Harga Mobil Listrik BYD-AION-VinFast-VW-Geely 2026 Tak Terimbas
Menarik Dibaca: Jadwal Premier League Pekan ke-17 Musim 2025/2026 Penentu Klasemen Akhir Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













