Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santosa, mengklaim, sikapnya yang meneruskan surat pengaduan 9 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah hal biasa.
Sebaliknya, ia justru menyebut tudingan Indonesian Coruption Watch (ICW) yang menyebutnya melanggar kode etik DPR sebagai sikap berlebihan. "ICW sering salah mengerti dan merespons balik dengan cara berlebih," kata Priyo dalam rilisnya, Senin (15/7).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, surat yang dikirimkannya ke Presiden SBY atau Menteri Hukum dan HAM hanya surat biasa yang bisa direspons sesuai aturan perundang-undangan.
Dia menegaskan, dalam menjalankan tugas konstitusinya, biasanya ia menandatangani ratusan surat semacam itu, semisal aduan masyarakat mengenai konflik GAM dan masalah agraria. "Sekarang bola ada di pemerintah mau diapakan (surat itu)," imbuhnya.
Sebelumnya, ICW berencana melaporkan Priyo Budi Santosa ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Priyo diduga melakukan pelanggaran kode etik karena telah memfasilitasi para narapidana yang menginginkan peraturan pembatasan remisi dihapus.
Adapun 9 narapidana yang mengakukan permohonan perlidungan hukum dan HAM adalah Jenderal Purnawirawan Hari Sabarno, Agusrin M. Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung dan Abdul Hamid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News