Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), APN, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. APN diduga mengantongi uang panas hingga miliaran rupiah sejak menjabat pada Agustus 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12), tim KPK mengamankan total 21 orang, di mana 6 orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni APN selaku Kajari HSU, ASB selaku Kasi Intelijen, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga: Akad Massal Rumah Subsidi, Prabowo: Saya Hanya Teruskan Program SBY dan Jokowi
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa APN diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kadis PU, hingga Direktur RSUD di HSU. Modusnya, APN mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika permintaan uangnya tidak dipenuhi.
Dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 saja, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta. Uang tersebut mengalir melalui dua klaster perantara, yakni melalui Kasi Datun (TAR) sebesar Rp 505 juta dan melalui Kasi Intel (ASB) sebesar Rp 149,3 juta.
Tak hanya memeras dinas, APN juga diduga melakukan praktik lancung di internal kantornya sendiri. Asep menuturkan, APN diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk operasional pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
"Selanjutnya, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta, di antaranya melalui transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD setempat," tambah Asep.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Dorong Transformasi Subsidi dan Efisiensi Industri Pupuk
Sementara itu, tersangka lainnya yakni TAR (Kasi Datun) juga diduga mengumpulkan pundi-pundi ilegal mencapai Rp 1,07 miliar sejak tahun 2022, yang bersumber dari mantan Kadis Pendidikan dan pihak rekanan.
Dalam operasi ini, KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 318 juta dari kediaman APN. Saat ini, KPK baru menahan APN dan ASB untuk 20 hari pertama, sementara tersangka TAR masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
KPK menegaskan akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam ekosistem korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut guna memastikan penegakan hukum yang tuntas.
Selanjutnya: Akad Massal Rumah Subsidi, Prabowo: Saya Hanya Teruskan Program SBY dan Jokowi
Menarik Dibaca: Lipstik Berubah Warna? Ini 4 Ciri-Ciri Lipstik Kedaluwarsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













