Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Tak sendirian, ayah kandung sang Bupati yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), juga ikut menyandang status tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis (18/12).
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 10 orang, di mana delapan di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Total Penerimaan Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp 14,2 Miliar
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati dan Saudara SRJ selaku pihak swasta," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12).
Asep menjelaskan, pasca dilantik menjadi Bupati pada akhir 2024 lalu, ADK diduga langsung menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang kontraktor kawakan di Bekasi. Keduanya bersepakat melakukan praktik ijon untuk paket-paket proyek infrastruktur tahun 2026 dan seterusnya.
Modusnya, ADK rutin meminta sejumlah uang proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya, padahal proyek yang dijanjikan tersebut belum ada alias baru akan dianggarkan pada tahun 2026 dan seterusnya.
"Dia sudah mulai ijon untuk proyek-proyek seperti jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah yang sifatnya berulang. Padahal proyeknya sendiri belum ada," jelasnya.
Berdasarkan temuan awal, total uang ijon yang disetorkan SRJ kepada ADK dan sang ayah mencapai Rp 9,5 miliar dalam rentang satu tahun terakhir. Uang tersebut diberikan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Selain uang ijon proyek, KPK juga mengendus aliran dana lain ke kantong ADK sepanjang tahun 2025 yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti uang tunai Rp 200 juta di rumah ADK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap Ijon Rp 9,5 Miliar
Peran sang ayah, HMK, dalam kasus ini sangat sentral. Selain menjadi jembatan antara Bupati dan kontraktor, HMK diduga sering mencatut nama anaknya untuk meminta setoran secara mandiri tanpa sepengetahuan ADK, termasuk kepada para kepala SKPD.
"Beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan orang tua dari Bupati. HMK minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ tapi ke SKPD-SKPD," tambah Asep.
KPK kini melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya: PTPN III Optimalkan Layanan Informasi Publik Berbasis Digital
Menarik Dibaca: Lipstik Berubah Warna? Ini 4 Ciri-Ciri Lipstik Kedaluwarsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













