Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, berdasarkan informasi dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Front Pembela Islam (FPI) belum terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di institusi kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol). Akibatnya, FPI tidak bisa dibubarkan atau pun dibekukan karena tidak ada dasar hukumnya.
"Menurut Mendagri, FPI belum terdaftar sebagai ormas. Jadi apa yang mau dibubarkan, bagaimana mau ditindak sebagai organisasi seperti Ahmadiyah, dibubarkan tidak bisa," tutur Dipo di Kantor Presiden, Rabu (24/7).
Karena belum terdaftar sebagai ormas, maka FPI hanya sebagai forum dan semua tindakan melanggar yang dilakukan harus diproses secara hukum. Menurut Dipo, sebagian besar masyarakat Indonesia benci terhadap FPI yang dinilai suka main hakim sendiri.
"Jadi organisasi itu (FPI) hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul, siapa pun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum akan dihukum," tambah Dipo.
Karena itu, lanjut Dipo, SBY telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menindak tegas mereka yang melakukan kekerasan. Apalagi pada bulan suci ramadhan ini, harusnya umat menjaga ketertiban dan menghormati yang berpuasa. Sementara tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan konflik dan kerusakan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News