kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ketua Majelis Syuro PKS mangkir dari panggilan KPK


Selasa, 08 Oktober 2013 / 19:07 WIB
Ketua Majelis Syuro PKS mangkir dari panggilan KPK
ILUSTRASI. Promo Kredit Bank Mega di Traveloka, Diskon Tiket Pesawat & Hotel s.d Rp150.000


Reporter: Adinda Ade Mustami |

JAKARTA. Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin dan putranya Ridwan Hakim yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia hingga sore tadi belum juga hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ridwan Hakim, belum hadir hingga pukul 15.22 WIB tadi. Hilmi Aminudin, belum hadir sampai pukul 15.22 WIB tadi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Selasa (8/10).

Orang nomor satu PKS beserta putranya tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman. Namun, hingga kini Johan mengaku belum menerima informasi terkait ketidakhadiran keduanya.

"Belum ada info ke humas (mengenai ketidakhadirannya). Tentu akan dipanggil ulang. Namun kapannya saya tidak tahu," tambah Johan.

Sebelumnya, Hilmi pernah beberapa kali diperiksa KPK atas tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanan terkait rekaman percakapan antara Fathanah dan pihak lain yang sempat menyinggung putranya, Ridwan. Dalam rekaman yang diduga pembicaraan Hilmi dan Ridwan, ada permintaan yang sebesar Rp 17 miliar untuk seseorang yang disebut "engkong" yang diduga adalah Hilmi.

Menurut kesaksian Elda Devianne Adiningrat dalam persidangan, Maria yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama belum membayarkan komitmen fee sebesar Rp 17 miliar kepada Hilmi. Namun, Elda pun belum mengetahui secara jelas apakah uang tersebut terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama atau tidak.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan RI. Keempat tersangka tersebut yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq, Direktur PT. Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×