kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Merasa haknya dibatasi, Yusuf Supendi mengadu ke Komnas HAM


Jumat, 08 April 2011 / 15:44 WIB
Merasa haknya dibatasi, Yusuf Supendi mengadu ke Komnas HAM
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Yusuf Supendi, salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Ini lantaran merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dibatasi oleh DPP PKS, sehubungan kicauannya yang menuding sejumlah elite PKS telah menyalahgunakan keuangan dan memperkaya diri.

"Saya hari ini menyampaikan ke Komnasham bahwa hak saya sebagai warga negara telah diporak-porandakan oleh DPP PKS, DPW PKS Banten, dan Luthfi Hasan Ishaaq," kata Yusuf di gedung Komnasham, Jumat (8/4).

Salah satu bentuk pembatasannya yakni ada sikap resmi dari DPP PKS yang melarang melibatkan Yusuf dalam kegiatan kader serta diminta seluruh kader untuk menolak semua produk pemikirannya. Kemudian adanya Ta'limat DPW PKS Banten kepada seluruh kader PKS dilarang dan haram hukumnya berinteraksi dengan Yusuf.

Dalam aduannya, Yusuf melampirkan print out dari pesan singkat yang dikirimkan sejumlah elite PKS.

Sebelumnya, Yusuf Supendi mengadukan Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Anis Matta ke Badan Kehormatan DPR atas tuduhan penggelapan dana Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, Yusuf mengadukan adanya ancaman pembunuhan dan teror melalui pesan pendek. Dia melaporkan Lutfhi Hasan Ishaaq dan Hilmi Aminudin ke Bareskrim. Tak hanya itu, kasus ini pun kemudian dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×