kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Merasa haknya dibatasi, Yusuf Supendi mengadu ke Komnas HAM


Jumat, 08 April 2011 / 15:44 WIB
Merasa haknya dibatasi, Yusuf Supendi mengadu ke Komnas HAM
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Yusuf Supendi, salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Ini lantaran merasa hak-haknya sebagai warga negara telah dibatasi oleh DPP PKS, sehubungan kicauannya yang menuding sejumlah elite PKS telah menyalahgunakan keuangan dan memperkaya diri.

"Saya hari ini menyampaikan ke Komnasham bahwa hak saya sebagai warga negara telah diporak-porandakan oleh DPP PKS, DPW PKS Banten, dan Luthfi Hasan Ishaaq," kata Yusuf di gedung Komnasham, Jumat (8/4).

Salah satu bentuk pembatasannya yakni ada sikap resmi dari DPP PKS yang melarang melibatkan Yusuf dalam kegiatan kader serta diminta seluruh kader untuk menolak semua produk pemikirannya. Kemudian adanya Ta'limat DPW PKS Banten kepada seluruh kader PKS dilarang dan haram hukumnya berinteraksi dengan Yusuf.

Dalam aduannya, Yusuf melampirkan print out dari pesan singkat yang dikirimkan sejumlah elite PKS.

Sebelumnya, Yusuf Supendi mengadukan Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Anis Matta ke Badan Kehormatan DPR atas tuduhan penggelapan dana Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, Yusuf mengadukan adanya ancaman pembunuhan dan teror melalui pesan pendek. Dia melaporkan Lutfhi Hasan Ishaaq dan Hilmi Aminudin ke Bareskrim. Tak hanya itu, kasus ini pun kemudian dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×