Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegaskan bakal mundur dari jabatannya bila Revisi Undang-Undang KPK tetap disahkan.
"Saya siap mudur bila kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK," katanya di Lobby KPK, Senin (22/2).
Untuk mengutarakan keberatannya terkait pembahasan RUU KPK, pimpinan KPK tadi pagi datangi Istana Presiden untuk menyampikan kebaratannya.
Menurut Agus, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan keberatan tersebut.
Agus menilai empat poin RUU KPK yang beredar saat ini, seluruhnya bakal melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Agus mengaku bila proses penyadapan tidaj perlu ijin Dewan Pengawas karena penyadapan sudah diaudit.
Asal tahu saja, empat poin RUU KPK yang beredar adalah adanya Dewan Pengawas, Penyadapan harus melalui ijin Dewan Pengawas, KPK berwenang mengeluarkan SP3, dan KPK tidak berhak mengangkat penyidik dan penyelidik independen.
Rencananya, empat poin draf RUU KPK itu bakal dibawa ke rapat Paripurna yang digelar Selasa (23/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News