kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pimpinan DPR minta kepastian Jokowi tentang UU KPK


Senin, 22 Februari 2016 / 13:15 WIB
Pimpinan DPR minta kepastian Jokowi tentang UU KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pimpinan DPR RI akan mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016) siang ini. Salah satunya ialah untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pimpinan DPR akan menagih kejelasan sikap Presiden soal revisi UU KPK ini. 

"Kita mendengar dulu maunya Presiden apa, mau terus membahas ini atau tidak. Kita ingin kejelasan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Fadli, Presiden harus menegaskan sikapnya karena revisi sebuah UU harus dilakukan bersama-sama antara DPR dan pemerintah. Jika pemerintah memang tidak ingin UU KPK direvisi, DPR tidak akan melanjutkan.

"Sejak awal, revisi bukan keinginan DPR, melainkan pemerintah. Jangan DPR dijadikan tempat menjadikan inisiatif, padahal ini kepentingan pemerintah," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Berdasarkan agenda harian Presiden, pertemuan Jokowi dengan pimpinan DPR akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB.

Pagi tadi, tiga pimpinan KPK sudah bertemu Presiden di Istana. Pertemuan itu juga membahas hal yang sama.

Sidang paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR rencananya akan digelar pada Selasa (23/2).

Sejauh ini, ada tiga fraksi menolak revisi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya menyetujui.

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×