Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Ia menyebut pendekatan ini sebagai strategi pemberantasan yang lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang.
“Banyak pelaku usaha kecil ingin beroperasi secara legal tetapi kurang akses dan pendampingan. Pembinaan akan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/11/2025).
Misbakhun menjelaskan, pendampingan dan pengintegrasian KIHT akan mendorong mereka masuk ke dalam sistem sehingga akan memberi kepastian usaha sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.
Baca Juga: Kadin: Formula UMP 2026 Perlu Berbasis Produktivitas
“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” jelasnya.
Di samping itu, Misbakhun menegaskan pentingnya optimalisasi KIHT sebagai instrumen pembinaan. Ia menyebut kawasan tersebut sebagai ruang transisi yang menyediakan lingkungan produksi legal, fasilitas bersama, dan pendampingan teknis.
Ia menmabahkan bahwa KIHT berperan sebagai jembatan antara sektor gelap dan industri resmi. Menurutnya, dengan tata kelola yang terpusat, pengawasan serta kapasitas produksi dapat meningkat tanpa menimbulkan beban biaya yang besar.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” terangnya.
Sementara itu, terkait keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran rokok pada 2026, menurutnya sudah tepat, karena stabilitas tarif akan memberi kepastian bagi industri dan menjaga pasar tetap sehat.
"Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tarif cukai untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Nantinya, para produsen rokok ilegal akan diarahkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang mulai berjalan pada Desember 2025.
Purbaya menambahkan bahwa nantinya produsen rokok ilegal tersebut akan mendapatkan tarif cukai dengan besaran tertentu.
Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal yakni KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Harusnya Desember jalan," ujar Purbaya di Gedung DPD RI, Senin (3/11/2025).
Saat ditanya besaran tarif yang akan diputuskan, Purbaya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan.
Baca Juga: Satgassus Penerimaan Polri Ungkap Kendala Pungut PNBP di Sektor Perikanan
Kendati begitu, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu produsen rokok legal yang saat ini sudah patuh.
Selanjutnya: Permintaan Lemah, Kinerja Emiten Otomotif Melaju Moderat
Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













