kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Tarif BPJS Kesehatan Naik? Komisi IX DPR RI Belum Setuju


Kamis, 28 Agustus 2025 / 12:13 WIB
Tarif BPJS Kesehatan Naik? Komisi IX DPR RI Belum Setuju
ILUSTRASI. Hingga saat ini Komisi IX belum memberikan persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi IX belum memberikan persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026, sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

“Sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” ujar Irma dalam keterangan rilisnya Rabu (27/8/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Menurutnya, rencana kenaikan iuran tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama dalam konteks kondisi ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Menkes Buka Suara Terkait Wacana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Irma mengungkapkan bahwa pemerintah memang telah menganggarkan tambahan dana sebesar Rp10 triliun untuk menyesuaikan kenaikan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta Rp10 triliun lainnya sebagai dana cadangan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk menaikkan tarif iuran bagi peserta mandiri.

“Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih adanya defisit APBN, rencana kenaikan iuran ini memang diarahkan untuk peserta mandiri yang tergolong mampu. Tapi kita tidak boleh melupakan kelompok masyarakat setengah mampu, yang justru akan paling terdampak,” lanjutnya.

Selain itu, Irma juga menyoroti tantangan lain seperti efisiensi transfer daerah yang bisa menyebabkan kesulitan pemerintah daerah dalam membayar iuran warganya. Ia juga menyoroti masalah penerima bantuan iuran (PBI)yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas.

Baca Juga: Ada Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Kata Sri Mulyani?

“Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan BPS dan Kementerian Sosial guna memverifikasi data warga miskin secara valid, sehingga mereka yang berhak tidak justru kehilangan akses layanan,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Irma menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kebijakan strategis seperti ini harus dikaji secara komprehensif, inklusif, dan mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya: Laga Timnas Indonesia vs Kuwait Batal! Garuda Hadapi Chinese Taipei dan Lebanon

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Home Care 16-31 Agustus 2025, Mama Lemon-Rinso Diskon hingga 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×