kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Kadin: Formula UMP 2026 Perlu Berbasis Produktivitas


Kamis, 06 November 2025 / 18:10 WIB
Kadin: Formula UMP 2026 Perlu Berbasis Produktivitas
ILUSTRASI. Kadin Indonesia berharap formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 disusun secara adil dan berbasis data objektif


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 disusun secara adil dan berbasis data objektif, agar kenaikan upah tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, pengusaha mendukung kenaikan upah sepanjang perhitungannya realistis dan sesuai kondisi tiap sektor.
“Formulanya harus melindungi daya beli pekerja tapi juga memastikan usaha tetap berjalan, terutama di sektor padat karya,” ujar Erwin kepada Kontan, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Baleg Sebut BPKH Belum Optimal Kelola Keuangan, Komnas Haji Bilang Begini

Ia menilai sektor padat karya seperti tekstil, makanan-minuman, dan manufaktur ringan paling sensitif terhadap kenaikan upah karena margin tipis dan ketergantungan pada tenaga kerja. 

“Jika kenaikan terlalu tinggi, dampaknya bisa ke penundaan rekrutmen atau relokasi ke daerah dengan upah lebih rendah,” ujarnya.

Kadin mengusulkan formula berjenjang yang mempertimbangkan inflasi inti, produktivitas sektoral, serta batas atas dan bawah agar tidak terjadi lonjakan ekstrem. Untuk sektor padat karya dan UMKM, Erwin menyarankan penyesuaian dilakukan bertahap dalam dua hingga tiga tahap sepanjang tahun.

“Pemerintah juga perlu memberi insentif pelatihan dan pengurangan iuran tertentu agar kenaikan upah diimbangi peningkatan keterampilan,” tambahnya.

Erwin mengingatkan, lonjakan upah yang tidak sebanding dengan produktivitas berpotensi memicu efisiensi tenaga kerja. Karena itu, ia menilai penting adanya kebijakan pendukung seperti penurunan biaya logistik dan energi bagi industri kecil.

“Titik temunya sederhana: upah naik, produktivitas juga naik. Dengan begitu, pekerja terlindungi, usaha tetap berkelanjutan,” pungkasnya.

Selanjutnya: IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru, Asing Net Sell Rp 113 Miliar Hari Ini (6/11)

Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×