kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Keterangan agama akan dihapus dari KTP


Senin, 10 Juni 2013 / 18:37 WIB
Keterangan agama akan dihapus dari KTP
Drama Korea romantis Our Beloved Summer masuk deretan drakor terpopuler di minggu keempat bulan Desember tahun 2021.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pembahasan Revisi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan mulai bergulir di DPR RI. Dalam rapat kerja perdana revisi UU Administrasi Kependudukan, muncul wacana menghapus keterangan agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam Raker di Komisi II DPR, Senin (10/6), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyerahkan berkas Draft RUU Revisi atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu poin pembahasan adalah masa pemberlakuan KTP yang selama ini hanya berlaku 5 tahun. Menurut Wakil Ketua Komisi IIĀ  Arif Wibowo, RUU Revisi Administrasi Kependudukan harus mulai mengatur masa berlaku KTP bisa seumur hidup.

Poin lain yang menurut Arif penting untuk diperhatikan adalah ketentuan pencantuman agama. Selama ini, identitas agama dicantumkan secara tertulis dalam KTP. Dari temuan dan laporan sebagian anggota Komisi II, warga pemeluk agama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia, kerap dipersulit ketika sedang mengakses pelayanan publik begitu diketahui oleh petugas tersebut agamanya berbeda.

"Tapi dalam pendataan di RT, RW, sampai Kelurahan tetap lengkap. Hanya yang di KTP jangan dicantumkan identias agama,"kata Arif.

Hal lain yang menurut Arif menjadi catatan adalah perlu dibuat Akta Kematian seperti halnya Akta Kelahiran. Hal ini penting mengingat selama ini banyak ditemui dalam administrasi kependudukan, banyak warga yang sudah meninggal, namun belum tercoret dalam data kependudukan alias dianggap masih hidup.

Menanggapi masukan ini, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan berbagai usulan dari DPR tersebut sangat terbuka untuk dimasukkan. Raker yang membahas Revisi UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan kembali digelar, Rabu, (12/6) dengan agenda pembacaan pendapat Fraksi-Fraksi di Komisi II DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×