Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai sorotan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan tersebut menjadi pukulan bagi kredibilitas sektor moneter Indonesia, mengingat masa jabatan Perry sejatinya masih berlangsung hingga Mei 2028.
Bhima mengatakan, mundurnya Perry mengindikasikan adanya tekanan politik terhadap bank sentral yang menurutnya telah mulai terasa sejak nilai tukar rupiah mengalami pelemahan pada akhir 2025.
"Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028. Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025," ujar Bhima dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur: Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara BI
Menurut Bhima, pelemahan kepercayaan investor tidak semata disebabkan oleh faktor moneter, melainkan juga dipengaruhi berbagai persoalan di sisi fiskal. Ia menyoroti pelebaran defisit APBN, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) yang dinilainya memiliki perencanaan bermasalah.
Selain itu, penerimaan pajak yang melemah dan peningkatan utang pemerintah secara agresif turut memperbesar profil risiko Indonesia di mata investor. Bhima juga mengaitkan memburuknya persepsi pasar dengan perubahan prospek peringkat utang Indonesia oleh lembaga pemeringkat internasional.
"Outlook rating utang yang negatif dari Moody's dan Fitch juga implikasi dari tata kelola fiskal. Tapi yang disalahkan adalah Bank Indonesia dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor. Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," katanya.
Bhima menambahkan, kondisi tersebut diperparah setelah disahkannya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII).
Ia bilang, sejumlah ketentuan dalam revisi UU P2SK, termasuk klausul mengenai Patriot Bond, berpotensi mengurangi kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa dan pengawasan transaksi lintas negara.
Sementara dalam UU PFII, menurut Bhima, keberadaan kawasan khusus dengan otoritas pengawasan keuangan yang terpisah juga berpotensi mengurangi kewenangan Bank Indonesia, meski dampak langsung lebih banyak dirasakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Berpotensi Guncang Rupiah dan Pasar SBN
Ke depan, Bhima mengingatkan tantangan utama pasca pengunduran diri Perry adalah menjaga independensi Bank Indonesia.
Ia menyebut, pemulihan kepercayaan investor akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah apabila persepsi mengenai intervensi politik terhadap kebijakan moneter terus berlanjut.
"Sekarang yang harus diantisipasi paska Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif. Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, posisi sementara Gubernur BI saat ini diisi oleh Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (Plt Gubernur BI) Destry Damayanti yang juga menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














