Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia (Plt Gubernur BI) menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Perry menyampaikan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 26 Juli 2026.
Di kesempatan yang sama, Destry mengatakan, penetapannya sebagai Plt Gubernur BI dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026 sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur: Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara BI
Destry menegaskan, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Ia memastikan BI akan tetap menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah,” ungkapnya.
Selain itu juga untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektoral dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Selain itu, Destry menambahkan BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














