Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan belum akan mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif dalam waktu dekat setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden belum akan langsung mengusulkan nama calon Gubernur BI definitif sehari setelah pengunduran diri Perry. Menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif," ujar Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Bukan Alasan Kesehatan, Ini Penjelasan Istana Soal Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur. Dalam kondisi tersebut, tugas gubernur secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara.
"Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara. Jadi kita ikuti itu saja dulu," katanya.
Sebagaimana diketahui, Plt Gubernur BI kemudian diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
Ia menambahkan, pemerintah masih akan menunggu proses selanjutnya terkait penunjukan gubernur BI definitif. Namun, Prasetyo belum memberikan kepastian mengenai kapan Presiden akan mengajukan nama calon kepada DPR.
"Belum tahu, nanti ditunggu prosesnya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














