kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

E-KTP boleh difotokopi. Lho?


Kamis, 16 Mei 2013 / 16:46 WIB
E-KTP boleh difotokopi. Lho?
ILUSTRASI. Barcelona siap boyong bek serba bisa Cesar Azpilicueta dari Chelsea secara gratis. Action Images via Reuters/Jason Cairnduff


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Sebenarnya KTP elektronik (e-KTP) itu boleh difotokopi atau tidak? Setelah Menteri Dalam Negeri melarang e-KTP difotokopi karena akan merusak chip di dalamnya, sekarang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) malah menyatakan e-KTP tidak akan rusak kalau difotokopi.  

Menurut Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Hamam Riza, e-KTP tidak akan rusak meski telah difotokopi berulang kali. Sebab chip yang dipergunakan dalam e-KTP memilki standar ketahanan dalam operasional alat elektronik berkisar dari suhu - 25 derajat Celcius sampai 50 derajat. 

Jadi, menurut BPPT, penggunaan mesin fotokopi tidak akan merusak e-KTP. "BPPT bahkan pernah menguji coba sampai suhu 60 derajat Celcius dan chip dalam e-KTP tetap tidak rusak," kata Hamam.

Sebelumnya, lewat surat edaran yang terbit April lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang e-KTP untuk difotokopi. Kalau difotokopi berulangkali, chip yang ada dalam e-KTP dikhawatirkan akan rusak. 

Makanya, dalam SE Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tersebut, Mendagri juga instansi dan pihak manapun yang memerlukan kopi e-KTP untuk menyediakan card reader atau pembaca kartu untuk membaca data yang ada di chip e-KTP.  

Jadi, boleh tidak e-KTP difotokopi?  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×