kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.030   47,00   0,26%
  • IDX 6.180   -16,22   -0,26%
  • KOMPAS100 806   -4,62   -0,57%
  • LQ45 612   -2,99   -0,49%
  • ISSI 214   -0,17   -0,08%
  • IDX30 344   -1,75   -0,51%
  • IDXHIDIV20 426   -2,51   -0,59%
  • IDX80 92   -0,49   -0,53%
  • IDXV30 116   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 110   -0,83   -0,75%

Mendagri Sambangi Purbaya, Desak Pencairan DBH Dipercepat Daerah Kesulitan Bayar PPPK


Senin, 27 Juli 2026 / 14:12 WIB
Mendagri Sambangi Purbaya, Desak Pencairan DBH Dipercepat Daerah Kesulitan Bayar PPPK
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (DOK/Kemendagri)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut salah satunya membahas terkait pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah.

Pasalnya, minimnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 membuat sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan belanja, terutama untuk pembayaran gaji pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi kondisi tersebut, Mendagri Tito mengaku telah meminta Menkeu Purbaya agar mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Lewat PT Jalin, Pembayaran Digital ke Luar Negeri Sulit Lolos dari Pantauan Pajak

Tito menegaskan, pemerintah tidak memberikan ruang bagi daerah untuk mengurangi hak pegawai akibat keterbatasan anggaran.

"Ya, kita juga sudah sampaikan kepada Pak Menteri Keuangan. Ada beberapa daerah yang paling urgen adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawai," ujar Tito kepada awak media di kantor Kemenkeu, Senin (27/7/2026).

Namun demikian, Tito menekankan bahwa sebelum meminta dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, masih terdapat sejumlah pos belanja operasional yang dapat dipangkas untuk menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai.

Ia mencontohkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri di Kota Tidore Kepulauan. Tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menemukan adanya belanja pemeliharaan dan operasional yang masih bisa disederhanakan sehingga anggarannya dapat dialihkan untuk membayar pegawai.

"Formulanya pertama, daerah juga harus melakukan efisiensi. Jangan sampai mengatakan anggarannya kurang, sementara belanja operasional dan pemeliharaannya masih berlebihan. Di beberapa daerah kita lihat seperti itu," katanya.

Selain efisiensi, Tito juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai peningkatan PAD dapat dilakukan melalui penyederhanaan birokrasi pembayaran pajak dan retribusi sehingga masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Sebagai contoh, Tito mengapresiasi Pemerintah Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar menjadi Rp 1,2 triliun setelah memperbaiki layanan dan mempermudah proses pembayaran pajak serta retribusi.

Baca Juga: Respons Pasar Bergantung pada Kredibilitas Pemilihan Gubernur BI Baru

"Seluruh daerah juga harus menaikkan PAD supaya bisa meningkatkan pendapatan dan membayar belanja pegawai," ujarnya.

Bagi daerah yang telah melakukan efisiensi namun masih mengalami kesulitan, Tito berharap Kementerian Keuangan segera mencairkan DBH yang masih tertunda.

"Ada juga daerah yang menyarankan agar DBH mereka segera dibayarkan oleh Menteri Keuangan. Itu yang kita mohon juga kepada Menteri Keuangan, selain mereka melakukan efisiensi, DBH-nya juga bisa dibayarkan sehingga dapat menutupi belanja pegawai," katanya.

Menurut Tito, pemerintah saat ini masih melakukan rekonsiliasi data antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memastikan daerah mana saja yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Kemendagri menggunakan data dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sementara Kementerian Keuangan memiliki basis data serta jaringan verifikasi di daerah. Hasil pencocokan data tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan.

Ia menjelaskan, skema penyelesaian akan dilakukan secara bertahap. Pertama, daerah wajib melakukan efisiensi anggaran. Kedua, apabila masih memiliki hak DBH, maka pencairannya akan dipercepat. Ketiga, bagi daerah yang tetap mengalami kekurangan setelah dua langkah tersebut, pemerintah membuka kemungkinan pemberian tambahan anggaran atau top-up.

Meski demikian, Tito belum bersedia mengungkap besaran maupun jumlah daerah yang akan menerima top-up. Menurutnya, keputusan tersebut baru akan diambil setelah proses rekonsiliasi data antara kedua kementerian selesai.

Baca Juga: Respons Pasar Bergantung pada Kredibilitas Pemilihan Gubernur BI Baru

"Kita tidak mau memberikan harapan lalu langsung main top-up begitu saja. Nanti daerah tidak mau melakukan efisiensi. Kita ingin melihat dulu daerah mana saja yang benar-benar perlu dibantu. Mudah-mudahan proses rekonsiliasi ini selesai dalam waktu sekitar satu minggu," pungkas Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×