Reporter: Adhitya Himawan |
JAKARTA. Komisi II DPR RI akhirnya memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, untuk menjelaskan larangan fotokopi e-KTP. Menurut Irman, larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bertujuan mencegah terjadinya potensi kerusakan dan potensi pemalsuan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Kamis, (16/5), Irman menyesalkan yang dominan mencuat di publik hanya sekadar larangan fotokopi e-KTP.
"Padahal substansi utama Surat Edaran Mendagri tersebut adalah Pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader," jelas Irman.
Terkait pelarangan Mendagri supaya tidak memfotokopi e-KTP sebetulnya memiliki dua tujuan. Pertama, mencegah kemungkinan kerusakan e-KTP mengingat tujuan pemberlakuan e-KTP tidak lagi 5 tahun, tapi seumur hidup. Potensi jangka panjang kerusakan bisa saja terjadi jika e-KTP difotokopi berulang kali. Kedua mencegah potensi pemalsuan. Jika difotokopi, chip tidak ikut terkopi sehingga membuka peluang terjadinya pemalsuan.
Sebagaimana diketahui, keresahan di masyarakat muncul pasca keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 Surat tersebut ditujukan kepada Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota di Indonesia. Dalam surat tersebut terdapat larangan memfotokopi, men-stapler, dan perlakuannya lainnya yang merusak fisik e-KTP dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News