Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pemerintah ingin pemberian kompensasi rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi benar-benar sampai ke rakyat miskin. Makanya, masyarakat yang berhak menerima kompensasi hanya mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang di dalamnya ada chip dan hanya bisa dibaca lewat card reader khusus yang akan dibagikan pemerintah sebelum harga BBM dinaikkan.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengungkapkan, kartu itu akan digunakan untuk pemberian bantuan Raskin dulu. "Tapi nanti bisa digunakan untuk dana kompensasi lainnya seperti PKH (Program Keluarga Harapan),(BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin). Supaya tidak terlalu banyak kartu beredar," beber Agung.
Nantinya, sistem pengambilan dana kompensasi itu hanya bisa dengan menggunakan KPS. Jadi di setiap Kantor Pos akan ada card reader yang bisa membaca langsung data pemilik kartu tersebut. Kartu tersebut akan mirip dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena memiliki chip. Jadi masyarakat yang mengambil dana kompenasi bagiannya harus mengesek kartu itu di card reader. Nanti semua data pribadi si pemilik kartu akan muncul.
Jumlah KPS yang akan dicetak sebanyak 15,5 juta. Namun sayang, Agung mengaku tidak tahu berapa dana yang ditubuhkan untuk mencetak KPS dan pembuatan card reader-nya tersebut. Menurutnya yang lebih mengetahuinya adalah Kementerian Sosial.
Kartu ini nantinya akan dipakai selama satu tahun penuh. Jadi jika dana BLSM cuma dibagi selama 5 bulan misalnya, maka KPS masih bisa digunakan untuk Raskin, BSM dan PKH. Menurut Agung penggunakan KPS yang memiliki chip dan card reader untuk memenuhi harapan publik yakni program bantuan itu tepat sasaran.
Agung menjamin bahwa dana kompensasi itu akan cair sehari setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. Sementara kartu dan sosialisasi penggunakannya sudah dilakukan beberapa hari atau seminggu sebelum keputusan kenaikan harga BBM diumumkan dan diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News