Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.DI-JAKARTA Coretax System yang digadang-gadang akan memudahkan administrasi perpajakan Indonesia justru menuai protes dan keluhan dari Wajib Pajak sejak peluncurannya pada 1 Januari 2025.
Untuk itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan langsung melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Selasa (14/1).
Dalam pertemuan tersebut, Luhut menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax tersebut.
“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).
Baca Juga: RSM Indonesia: Tax Amnesty Jilid III Bertentangan dengan Coretax
Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.
Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2% poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.
Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat.
Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.
Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” pungkasnya.
Baca Juga: Coretax System Masih Dikeluhkan Wajib Pajak
Selanjutnya: Tanggapan Nyeleneh Komeng soal Pagar Laut di Perairan Tangerang dan Bekasi
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News