kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tax Amnesty Jilid III Berpotensi Gerus Kepatuhan Wajib Pajak


Rabu, 20 November 2024 / 05:29 WIB
Tax Amnesty Jilid III Berpotensi Gerus Kepatuhan Wajib Pajak
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid III yang direncanakan kembali diselenggarakan menjadi sorotan banyak pihak, termasuk kalangan Konsultan Pajak.

Usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa jika program tersebut kembali diluncurkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, pengampunan pajak yang dilakukan secara berulang berpotensi menciptakan persepsi yang keliru di kalangan Wajib Pajak, terutama yang awam dengan aturan perpajakan.

Raden bercerita tentang pengalamannya menangani klien yang memiliki pengalaman salah terkait kewajiban pajak. 

Baca Juga: Siap-siap di 2025! Warga Terjerat Kenaikan Pajak, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak

Klien tersebut mengira bahwa kewajiban untuk melaporkan pajak hanya berlaku setiap lima tahun sekali, karena selama ini ia hanya dihubungi oleh Account Representative (AR) dari Direktorat Jenderal Pajak pada momen-momen tertentu, yakni saat ada program Pengampunan Pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

"Dia kaget ketika belum lima tahun, yaitu 2024 sudah dipanggil lagi karena tidak lapor SPT Tahunan," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Secara akademis, Pengampunan Pajak yang dilaksanakan berulang kali dapat merusak fondasi kepatuhan pajak. Berbagai kajian ilmiah dan akademik menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat menurunkan rasa kewajiban wajib pajak untuk patuh membayar pajak secara reguler. 

"Secara kajian akademis, Pengampunan Pajak yang dilakukan berkali-kali memang berdampak negatif bagi kepatuhan pajak," katanya.

Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia sempat menegaskan bahwa Pengampunan Pajak akan dilakukan hanya sekali dalam sejarah, dan tidak akan ada lagi program serupa di masa depan. 

Namun, kenyataannya, program tersebut kembali diadakan pada tahun 2021 dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS).Meskipun berbeda nama, substansi keduanya hampir sama, yakni memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan dan melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dengan tarif yang lebih ringan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Para Pengemplang Pajak, Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir

Selanjutnya: Ada yang Naik, Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo November 2024

Menarik Dibaca: Terbaru Bulan Ini! Intip Kumpulan Gift Code Ojol The Game 20 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×