kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.869   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.415   32,38   0,44%
  • KOMPAS100 1.128   7,49   0,67%
  • LQ45 883   7,51   0,86%
  • ISSI 225   0,51   0,23%
  • IDX30 452   4,38   0,98%
  • IDXHIDIV20 540   4,60   0,86%
  • IDX80 128   0,99   0,78%
  • IDXV30 131   1,17   0,90%
  • IDXQ30 149   0,97   0,65%

PPN 12% dan Tax Amnesty Jilid III Diterapkan, Berpotensi Merusak Reformasi Pajak


Jumat, 29 November 2024 / 15:55 WIB
PPN 12% dan Tax Amnesty Jilid III Diterapkan, Berpotensi Merusak Reformasi Pajak
ILUSTRASI. Bright Institute menilai penerapan PPN 12% dan tax amnesty jilid III akan berdampak buruk untuk jangka panjang dan merusak reformasi pajak.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga riset ekonomi Bright Institute menilai kombinasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III tak hanya berpotensi berdampak buruk dalam jangka panjang, namun dipastikan akan merusak reformasi perpajakan.

Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky mengatakan pemerintah diprediksi akan mengejar target penerimaan perpajakan dengan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjalankan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid baru.

Awalil mengungkapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tahun depan memiliki potensi untuk menambah penerimaan sekitar Rp 75 triliun atau naik 15% dari perkiraan realisasi 2024. Namun, kenaikan 15% ini pun sebenarnya masih belum cukup untuk mencapai target APBN tahun depan yang mana penerimaan PPN perlu mencapai kenaikan setidaknya 23,93%.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III akan Dimulai 2025, Begini Respon DJP

"Apalagi meningkatkan PPN sangat berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi sehingga sangat mungkin untuk tidak mencapai tambahan Rp 75 triliun tersebut," ungkap Awalil dalam keterangan resmi, Selasa (26/11).

Sementara terkait tax amnesty jilid III, Awalil memperkirakan program tersebut memiliki potensi untuk menambah penerimaan sekitar Rp 80 triliun. Namun ia menyayangkan penggunaan tax amnesty sebagai alat untuk mengejar pendapatan dari tebusan.

Baca Juga: PPN 12% Ditunda, Pengamat Dorong Penerapan Pajak Karbon dan Kekayaan

Awalil menjelaskan dalam narasi perencanaannya, tax amnesty menyasar profiling wajib pajak, sehingga menggali potensi penerimaan tahun-tahun berikutnya karena yang tadinya mengemplang sudah bisa ditagih pajaknya secara taat. Namun hal tersebut nyatanya gagal dilakukan dalam tax amnesty jilid I dan II.

"Sekarang malah digunakan untuk mencari tambahan penerimaan ketika negara kembali desperate, hal tersebut berdampak fatal bagi reformasi kebijakan,” jelasnya. 

Menurutnya jika dua rencana ini diterapkan, bukan hanya membawa dampak buruk dalam jangka panjang tetapi sekaligus merusak reformasi pajak.

Selanjutnya: Harga Pangan di Maluku Jumat (29/11): Bawang Putih, Ikan Tongkol, Cabai Berfluktuasi

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Bali, Antisipasi Hujan Ringan di Denpasar Besok Siang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×