kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Kabar Baik untuk Para Pengemplang Pajak, Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir


Selasa, 19 November 2024 / 13:56 WIB
Kabar Baik untuk Para Pengemplang Pajak, Tax Amnesty Jilid III Segera Hadir
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra. Di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, kini muncul rencana program Tax Amnesty Jilid III diadakan kembali.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, kini muncul rencana program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid III diadakan kembali.

Pada hari ini, Senin (19/11), DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnasi).

RUU Pengampunan Pajak ini menjadi usulan dari Komisi XI DPR RI.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan bahwa dengan hadirnya RUU tersebut, kemungkinan besar program Tax Amnesty Jilid III akan kembali digelar oleh pemerintah setelah UU-nya selesai dibahas.

Baca Juga: DPR RI Ungkap Urgensi Munculnya RUU Tax Amnesty

"Kalau kemudian dikatakan Jilid III (tax amnesty), bisa jadi," ujar Misbakhun kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/11).

Dirinya menambahkan, pembahasan mendalam terkait substansi program tax amnesty akan menjadi agenda selanjutnya.

Misbakhun menegaskan pentingnya diskusi dengan pemerintah untuk menentukan sektor apa saja yang akan dicakup, perlindungan yang diberikan, serta mekanisme pelaksanaan program tersebut.

"Kita nanti akan berbicara dulu dengan pemerintah, di masa sidang mana mereka akan mengusulkan dan membahas ini," katanya.

Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2016 melalui penerapan UU 11/2016.

Melihat hasil yang positif, pemerintah kemudian memutuskan untuk membuka program tax amnesty jilid IIĀ  atau dikenal juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Mei 2021.

Hingga akhir pelaksanaan PPS pada 30 Juni 2022, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 61,01 triliun.

Baca Juga: DPR Sepakati RUU Pengampunan Pajak Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Selanjutnya: Total Produksi Listrik Hijau Grup Astra Akan Naik Nyaris 50% di Tahun 2025

Menarik Dibaca: Promo Hypermart sampai 21 November 2024, Bumbu Racik-Margarine Beli 2 Lebih Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×