Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan belum ada kepastian mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan keputusan soal besaran tarif maupun target penerimaan akan bergantung pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Selain itu, kebijakan juga perlu menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan politik tahun depan.
“Biasanya kalau (tarif) rokok itu setelah diketok UU APBN kan jadi ketahuan tarifnya, terus targetnya berapa,” ujar Nirwala di Jakarta, Kamis (4/9).
Baca Juga: APTI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok, Ini Alasannya
Ia menambahkan, keputusan kenaikan tarif biasanya diambil antara Oktober–November agar industri memiliki kepastian, termasuk untuk pemesanan pita cukai.
Sinyal adanya rencana penyesuaian tarif tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Pemerintah menyebut kebijakan intensifikasi CHT tetap berlandaskan empat pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal, dengan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT sebagai fungsi distribusi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum membuat keputusan final. Ia menyebut masih perlu kajian lapangan yang komprehensif, termasuk terkait potensi peredaran cukai palsu.
“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Senin (15/9).
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pemerintah Akan Analisis Sebelum Putuskan Penyesuaian Cukai Rokok
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan berhati-hati karena kebijakan cukai berdampak langsung pada penerimaan negara dan industri. Setiap langkah akan dihitung implikasi fiskalnya, termasuk potensi penerimaan yang hilang bila ada penyesuaian struktur tarif.
Pernyataan Purbaya muncul di tengah desakan dari kalangan industri tembakau dan DPR yang menilai kebijakan cukai saat ini memberatkan sektor padat karya tersebut. Beberapa pihak juga mendorong agar pemerintah lebih fokus memberantas peredaran rokok ilegal ketimbang menaikkan tarif.
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara terbesar, kebijakan cukai tembakau disebut harus memperhatikan berbagai aspek sekaligus: penerimaan negara, kondisi industri dan tenaga kerja, serta tujuan kesehatan publik.
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok pada 2026
Keputusan akhir mengenai tarif cukai 2026 akan ditentukan setelah hasil studi dan verifikasi lapangan rampung. Pemerintah berharap kebijakan yang dipilih dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, keberlangsungan industri, dan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya: Wall Street Bergerak Lesu Selasa (16/9), Menjelang Keputusan Suku Bunga The Fed
Menarik Dibaca: Restoran Jepang Yakiniku Futago Izakaya Hadir Perdana di Jakarta, Cek Lokasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News