kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Menkeu Purbaya: Pemerintah Akan Analisis Sebelum Putuskan Penyesuaian Cukai Rokok


Senin, 15 September 2025 / 16:40 WIB
Menkeu Purbaya: Pemerintah Akan Analisis Sebelum Putuskan Penyesuaian Cukai Rokok
ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024). Gabungan Prodeusen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mencatat pembelian pita cukai awal tahun 2024 menurun drastis jika dibandingkan dengan periode tahun lalu yang disebabkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10% tahun ini./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/04/2024.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan terkait penurunan tarif cukai hasil tembakau dan akan melakukan kajian lapangan menyeluruh sebelum bergerak. 

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat merespons pertanyaan terkait wacana penyesuaian kebijakan cukai akhir-akhir ini.

“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” ujar Purbaya kepada awak media di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: KSPI Desak Moratorium Kenaikan Cukai Rokok Demi Lindungi Industri dan Pekerja

Purbaya menegaskan langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersifat berhati-hati sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada penerimaan negara dan industri, pihaknya akan menghitung implikasi fiskal secara rinci. Ia menekankan pentingnya mengetahui besaran potensi penerimaan yang hilang jika pemerintah menghapus atau menurunkan komponen yang dinilai “palsu” dalam struktur cukai. 

Pernyataan Purbaya itu muncul di tengah desakan dari pelaku industri hasil tembakau dan DPR untuk meninjau ulang kebijakan cukai, yang dinilai memberatkan industri dan berpotensi memicu restrukturisasi atau PHK di pabrik rokok. Beberapa pihak juga meminta fokus pada upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal sebagai alternatif kebijakan daripada menaikkan tarif cukai. 

Baca Juga: Gudang Garam Beberkan Strategi Hadapi Cukai Rokok Tinggi dan Isu PHK

Sebagai salah satu sumber penerimaan signifikan negara, perubahan kebijakan terkait cukai tembakau dinilai harus mempertimbangkan sejumlah aspek sekaligus, penerimaan negara, kondisi industri dan tenaga kerja, serta tujuan kesehatan publik.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tarif cukai untuk 2026 dengan melihat kondisi makro, kondisi industri, serta aspek tenaga kerja dan kesehatan.

Keputusan akhir, menurut Purbaya, akan bergantung pada hasil studi dan verifikasi di lapangan sehingga kebijakan yang diambil diharapkan seimbang antara tujuan fiskal, industri, dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Jadi Naik pada 2026? Ini Kata Bea Cukai

Selanjutnya: OJK Terbitkan POJK UMKM, Begini Respons Amartha

Menarik Dibaca: Makanan Tinggi Lemak Bisa Mengganggu Aliran Darah ke Otak, Kata Studi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×