kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Pemda Usul Ada Insentif


Kamis, 15 September 2022 / 17:15 WIB
Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Pemda Usul Ada Insentif
ILUSTRASI. Pemakai mobil listrik melakukan pengisian daya di SPKLU Bank BNI Jakarta, Kamis (21/7/2022). Presiden Jokowi menginstruksikan agar kendaraan dinas menggunakan kendaraan listrik.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kendaraan dinas di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggunakan kendaraan listrik.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Barerai (Battery Elecrtric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang diterbitkan pada 13 September 2022.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) M Nur Arifin mengaku siap menjalankan Inpres tersebit. Ia meminta, implementasi Inpres diawali dengan sarana prasarana pendukung seperti bengkel motor yang harus disertifikasi untuk bisa melaksanakan konversi mesinnya. Sehingga jika di tiap daerah sudah memiliki bengkel konversi semua sepeda motor pemkab bisa beralih jadi listrik.

“Perlu juga ada insentif pajak atau retribusi bagi kendaraan listrik agar pemakainya makin banyak,” kata Arifin kepada Kontan.co.id, Kamis (15/9).

Baca Juga: Gaikindo Sambut Rencana Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah

Nur Arifin yang juga Bupati Trenggalek ini mengatakan, tidak ada yang berubah terkait anggaran setelah adanya Inpres tersebut. Karena selama ini pemkab sudah biasa belanja modal berupa kendaraan dinas maupun operasional.

“Tantangannya didaerah pedesaan dan perbukitan, pilihan mobil listrik yang cocok mungkin belum banyak, dan stasiun pengisian baterai juga belum banyak,” ucap Arifin.

Oleh karena itu, Arifin berharap, pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga terkait dapat menginventarisir kendaraan listrik yang cocok digunakan di daerah.

Selain itu, perlu adanya pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam rangka mendukung konektivitas transportasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di dalam kota/kabupaten maupun antarkota/kabupaten dan antarprovinsi.

Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menilai, kebijakan presiden sangat baik mempertimbangkan aspek keberlangsungan yang ramah lingkungan. Apalagi sekarang ini kondisi BBM juga sedang mengalami kenaikan yang tentunya biaya kendaraan operasional cukup tinggi.

Arief menyebut, kendaraan listrik bisa mengefesiensikan anggaran operasional.

Ia berharap implementasi inpres tersebut memperhatikan fiskal masing masing pemerintah daerah dan perlu adanya relaksasi apabila pemda belum bisa merealisasikan karena terdampak pandemi Covid-19.

“Sayangnya kondisi APBD kota Tangerang masih belum pulih seperti sebelum Covid-19 sehingga mungkin kebijakannya baru bisa dilaksanakan di masa mendatang. Dan rasanya pemerintah pusat perlu memberikan insentif lebih baik berkaitan dengan kendaraan listrik ini,” ujar Arief kepada Kontan.co.id.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan pihaknya juga bakal melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

"Baik itu (melalui) EV baru maupun mendorong konversi dari kendaraan BBM menjadi listrik," kata Dadan kepada Kontan, Rabu (14/9).

Sebelumnya, Dadan mengungkapkan pemerintah pun juga terus mendorong konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

"Kalau dari Kemenkomarves targetnya 1,6 juta unit tahun ini dan tahun depan. Itu kombinasi motor listrik baru dan konversi," terang Dadan saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (14/9).

Baca Juga: Wapres: Jakarta dan Bali Jadi Daerah Prioritas Penerapan Inpres Mobil Listrik

Kementerian ESDM sendiri menargetkan adanya 13 juta kendaraan motor listrik pada 2030 mendatang yang terdiri dari motor baru dan motor hasil konversi.

Adapun, target kendaraan listrik dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional dan Rancangan Net Zero Emission adalah sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada tahun 2030.

Apabila target kendaraan listrik tersebut tercapai, akan memberikan potensi pengurangan konsumsi BBM sebesar 6 juta KL per tahun dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 7,23 juta ton CO2e.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, pemerintah memiliki target pengadaan 892.000 kendaraan listrik roda dua, roda empat dan bus untuk kendaraan dinas pada tahun 2025 mendatang.

"Inpres ini sebagai instrumen untuk mencapai target tersebut," kata Fabby ketika dihubungi Kontan, Rabu (14/9).

Baca Juga: Instruksi Presiden Jokowi: Semua Instansi Pakai Kendaraan Listrik, Beli atau Sewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×