Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, Inpres tersebut akan diimplementasikan secara bertahap. Untuk tahap awal, Inpres akan diimplementasikan di kota-kota besar.
“Ini akan dilakukan secara bertahap, prioritas pertama adalah pegawai pemerintahan di kota besar, khsusunya Jakarta dan juga Bali. Baru kemudian daerah-daerah,” tutur Wapres saat ditemui awak media, Kamis (15/9) di Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Kemenperin: Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Beralih ke Kendaraan Listrik
Terkhusus di Bali, penggunaan kendaraan listrik ini juga sehubungan dengan adanya perhelatan G20, yang mana konferensi tingkat tinggi akan dilaksanakan pada November 2022. Tak hanya dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, penerintah juga akan terus mengembangkan tempat-tempat pengisian dayanya.
Yang menariknya, kendaraan-kendaraan listrik yang nantinya digunakan saat perhelatan G20 ini tidak akan semua dipakai kembali oleh pemerintah. Wapres membuka peluang untuk menjual kembali kendaraan listrik tersebut kepada swasta.
Namun, ia menekankan, ini akan sesuai dengan kebutuhan pemerintah. “Nanti kendaraan itu mungkin digunakan (lagi), atau dijual psda pihak swasta. Yang dijual adalah yang tidak dipakai atau tidak digunakan oleh pejabat-pejabat,” tegasnya.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Inpres Kendaraan Listrik Wujud Komitmen Jokowi Lakukan Transisi Energi
Ia menggambarkan, nantinya kendaraan listrik ini ada berbagai macam jenis, dan berada di rentang harga yang berbeda pula. Ini yang kemudian akan diatur lebih lanjut, mana kendaraan yang akan digunakan kembali dan mana yang akhirnya dijual kepada swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News